Probolinggo
Enam Pemandu Lagu, Tiga Pelajar dan Dua Pemilik Warung Terjaring Pekat Probolinggo
Memontum Probolinggo – Sebanyak 11 orang berhasil diamankan dari sejumlah warung dan rumah yang menyediakan tempat karaoke di wilayah Kota Probolinggo. Penertiban oleh Satpol PP bersama tim gabungan itu dilakukan, dalam rangka menjaga ketertiban umum dan operasi penyakit masyarakat (Pekat), Sabtu (18/06/2022) malam.
Razia sendiri, digelar mulai pukul 20.30. Lokasi pertama yang dilakukan target, yakni di sekitaran kawasan Jalan Prof Hamka. Di lokasi itu, ada 4 orang yang diamankan. Yakni pemilik warung penyedia tempat karaoke berinisial SU, berusia 38 tahun. Serta tiga pemandu lagu yaitu UY, 23 tahun, HN 24 tahun dan SD 33 tahun.
Sekitar pukul 21.30, tim gabungan pun setelah mendapat informasi dari warga, bergeser ke sebuah rumah di Jalan A A Maramis. Di lokasi itu, petugas penegak Perda kembali mengamankan 4 orang. Yakni AI, 23 tahun dan tiga pemandu lagu berinisial NAL, 19 tahun IDC, 24 tahun serta DJ 46 tahun.
Baca juga:
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
Operasi Pekat, pun kemudian bergeser ke area dekat Stadion Bayuangga. Di lokasi itu, ada tiga remaja yang diamankan. Itu karena, ketiganya tengah menggelar pesta miras (minuman keras). Yakni W, 15 tahun, B 16 tahun dan AS 15 tahun.
“Untuk rumah dan warung, sengaja kami razia karena banyak keluhan dari warga. Di mana, malam-malam dibuat tempat karaoke dengan suara keras. Sehingga, mengganggu ketenteraman warga,” terang Kepala Satpol PP, Aman Suryaman.
Sejumlah warga yang diamankan, tambahnya, lantas dibawa ke markas Satpol PP. Selanjutnya, dilakukan pendataan. “Para pelanggar menulis surat pernyataan pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum,” beber Aman.
Sementara tiga pelajar yang terjaring razia, dikenai sanksi fisik. Kemudian pembinaan dengan memanggil orang tua atau keluarga untuk menjemput. Termasuk, membawa KK sebagai bukti diri.
Selain mengamankan sejumlah warga, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya miras yang didapat dari sejumlah lokasi. “Untuk miras yang ditemukan di warung Laweyan, diketahui dibawa sendiri oleh pengunjung,” terang Aman.
Para pemandu lagu yang diketahui berada di warung itu, juga disebutkan bukan disediakan pemilik warung. “Mereka (pemandu lagu) datang sendiri,” beber mantan Kadiskominfo itu. (kom/pix/sit)