Surabaya

FIF Manyar Tarik Paksa Motor, Leher Konsumen Lecet

Diterbitkan

-

Korban Bagus Budiono

Memontum Surabaya–Puluhan Jurnalis yang Tergabung dengan SWI (Sindikat Wartawan Indonesia) mendatangi FIF Manyar, terkait penarikan paksa Unit Motor Honda Vario 125 Nopol L 4046 RZ yang dilakukan leasing eksternal terhadap konsumennya Bagus Budiono sehingga terluka memar di leher.

 

Kronologisnya siang itu pukul 11.00 wib, Bagus boncengan dengan teman kerja Abdullah diberhentikan secara paksa oleh tiga orang Eksternal Leasing FIF (Debcolektor) di jalan Manyar Surabaya (17/10/2017 ).

 

Advertisement

Tanpa alasan jelas kunci motor dicabut. Korban diapit 3 orang eksternal dengan mencekeram leher korban dan motor diambil alih dan diarahkan ke FIF Manyar. Sedangkan temannya didorong hingga tersungkur ke jalan. Menurut Keterangan korban kepada awak media, korban terlambat bayar selama 2 bulan dan dipaksa menandatangani surat dengan diintimidasi debt colektor.

 

Setelah tanda tangan berkas, korban keluar motor sudah tak ada di tempat. Kemudian Korban dibonceng Kembali dan dibawah ke FIF Jemur Handayani Tanpa Penjelasan Langsung Ditinggal Bahkan Ditelantarkan.

 

Advertisement

Terpaksa Bagus (korban) pulang Jalan Kaki Dari Jemur Handayani ke Simolawang. Merasa diperlakukan Tidak Manusiawi, keluarga Korban yang juga seorang wartawan mendatangi FIF Jemur Handayani, Sabtu (21/10/17). Dia minta penjelasan dan ditemui staf FIF, jelang 10 menit pihak FIF memberikan arahan bahwa Kasus ini yang berwenang pihak FIF Manyar.

 

“Karena beliau yang menangani kasus tersebut,” ucap HR Staf Leasing.

 

Advertisement

Akhirnya rombongan bergeser ke FIF Manyar. Selang sekian menit dipersilahkan masuk ke ruangan meeting dan ditemui Yudit selaku Pimpinan FIF cabang Manyar Surabaya. Sempat terjadi salah paham antara staf lain dengan wartawan bahkan kekcok mulut dan adu argumentasi.

 

Merasa tidak dihormati teman media turun dan akan menempuh jalur Hukum , akibat timbulnya konflik ini akhirnya Polsek Sukolilo turun untuk menengahi dari kedua belah pihak. Musyawarah di Mediatori langsung oleh Wakapolsek Sukolilo AKP. Elik Ulsani Di ruangan meething kantor FIF Manyar Surabaya .

 

Advertisement

Dari hasil Pertemuan Tersebut Pihak Manajement Menawarkan dari sisa angsuran Rp 10 Juta bisa dibayar 50 % atau sekitar Rp 5 juta harus dilunasi oleh konsumen. Pernyataan Sikap Tidak Sependapat dari Perwakilan Konsumen yang Meminta Sisa dari Angsuran Itu Diminta Lunas dan Surat Kendaraan Dikeluarkan.

 

“Permintaan kami itu sudah tepat, dikarenakan korban Bagus (konsumen), dirugikan Secara Mental serta Fisik. Bahkan pihak Leasing Juga Banyak Melakukan Pelanggaran Mas. Kalau Pihak FIF tidak bisa memberikan solusi biar Kita Proses Secara Hukum Saja,”‘ pungkasnya dengan geram.

 

Advertisement

Menurut keterangan Ketua Umum SWI Dedik Sugianto, tindakan Yang dilakukan pihak Leasing harus mendapatkan Perhatian Serius.‎

 

‘Kalau Memang Pihak Leasing FIF Melakukan Tindakan Melawan Hukum kita Serahkan Aja ke Proses Hukum, Simple saja Karena Negara kita Negara Hukum ya Kita kembalikan Semua ke Proses Hukum agar di tegakan,’ tutur dengan tegas.

 

Advertisement

Dedik Sebagai Ketum SWI sangat Berterimah kasih Kepada Saudara Teman- teman Media Yang telah Peduli dengan Kejadian ini dan Siap Membantu Apabila ada yang terdzolimi.(rhm)

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas