Kota Malang
Finishing Proyek Gorong Gorong Jalan Raya Dieng Kota Malang Molor, Denda Puluhan Juta Menanti
Memontum Kota Malang – Proyek pengerjaan gorong-gorong di Jalan Raya Dieng, Kota Malang, molor selama 9 hari. Perhitungan itu, terhitung sejak 26 Desember 2022 hingga 03 Januari 2023 kemarin. Hal ini, dibenarkan oleh Analis Sumber Daya Air Bidang Drainase Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Yocky Agus Firmanda.
Disampaikannya, bahwa kontrak kerja pengerjaan proyek harusnya rampung 25 Desember. “Akhir kontraknya itu sekitar 25 Desember 2022. Sehingga, harus kena pinalti (denda), yang terhitung sampai 3 Januari,” ujar Yocky, saat dikonfirmasi Kamis (05/01/2023) tadi.
Karena dalam pengerjaan tersebut molor atau tidak tepat waktu, imbuhnya, maka sanksi pinalti akan diberlakukan. Yakni, denda sebesar 1/1000 mil dari nilai kontrak. Untuk besaran dendanya ini, sebagaimana juga sudah diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dalam pasal 79 ayat 4.
“Dendanya 1/1000 mil perhari dari nilai kontrak. Untuk jumlahnya, saya kurang paham,” ujarnya.
Baca juga :
- Pemkab Lumajang dan Probolinggo Sepakat Terapkan Pengelolaan Wisata Kedepankan Alam dan Budaya di TNBTS
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
Sesuai dengan aturan Perpres tersebut, jika pemenang lelang memenangkan proyek itu dengan angka Rp 5,2 miliar dari Pagu Rp 6,450 miliar, maka besaran denda ditaksir yaitu Rp 5,2 juta per hari. Sehingga, jika pelaksana proyek molor hingga 9 hari, maka hitungan keterlambatan menjadi Rp 5,2 juta x 9 hari (molor finishing, red) atau total denda sebesar Rp 46,8 juta.
Mengenai penyelesaian gorong-gorong Jalan Raya Dieng, ujarnya, masih dalam masa pemeliharaan. Sehingga, harus dinormalisasi terlebih dahulu. Seperti, bak kontrol sebagai saluran udara, masih terbuka.
“Soalnya yang normalisasi ini sudah tahap masa pemeliharaan. Jadi, nggak masuk dalam tahap denda. Untuk penutupannya, insyaallah di minggu-minggu ini. Nunggu normalisasinya selesai,” imbuhnya.
Dalam pantauan Memontum.com di lokasi, memang di beberapa titik bak kontrol, terlihat masih terbuka dan belum ditutup. Sebaliknya, hanya diberikan penanda kayu, di lokasi badan jalan tersebut. Sementara itu, nampak juga bekas galian atau pengerjaan, yang masih tersisa di trotoar jalan. (rsy/sit)