Pemerintahan
Fokus Penanganan Sampah di Trenggalek, Komisi I Tekankan OPD Terkait
Memontum Trenggalek – Peduli terhadap lingkungan, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek fokus terhadap penanganan sampah.
Dalam hal ini, wakil rakyat juga menekankan kepada Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) untuk menangani sampah – sampah yang ada.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah tentang penanganan sampah yang sudah diterbitkan tahun 2016 lalu, hal ini tentu harus menjadi pedoman dalam menangani permasalahan sampah khususnya di Trenggalek.
“Kan sudah ada Perda yang mengatur terkait sampah. Maka kami menekankan kepada Dinas terkait untuk fokus dalam penanganan sampah yang ada,” ucap Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Guswanto saat diwawancarai Memontum.com Jumat (07/02/2020) pagi.
Dikatakan Wantek sapaan akrabnya, salah satu agenda khusus di Trenggalek adalah penanganan sampah. Sehingga mengacu terhadap Perda yang ada, penanganan sampah ini bisa dilakukan melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat.
Dengan sosialisasi langsung kepada masyarakat ini tentunya akan menimbulkan kontak emosional dan tingkat kesadaran yang lebih baik.
“Jadi masyarakat bisa lebih tau dampak – dampak terkait sampah. Sehingga masyarakat juga akan sadar dengan tidak membuang sampah sembarangan dan lebih peduli terhadap lingkungan,” katanya.
Pihaknya berharap adanya penanganan khusus terkait pengolahan sampah ini tidak menimbulkan permasalahan baru dikalangan masyarakat. Sehingga tidak hanya Pemerintah Daerah yang peduli, tetapi masyarakatnya juga ikut membantu.
“Kita mulai sosialisasi di tingkat desa atau daerah -daerah yang banyak menghasilkan sampah,” terang Guswanto.
Masih terang Polisi PDI Perjuangan ini, sosialisasi bisa dilakukan dengan cara memasang baliho atau banner yang sifatnya untuk penanggulangan sementara. Selain itu di tahun 2020 ini, Dinas PKPLH memiliki kegiatan besar hingga memakan anggaran hingga Rp 8 miliar untuk penanganan sampah yang akan dialokasikan di 2 tempat yakni di Kecamatan Panggul dan Watulimo.
“Pada prinsipnya kami menyarankan agar ada regulasi dalam pengelolaan sampah di Trenggalek. Sehingga kedepannya bisa bermanfaat bagi masyarakat. Seperti menjadikan pengolahan sampah agar bisa didaur ulang menjadi barang yang lebih bermanfaat dan bernilai ekonomi, atau biogas,” pungkasnya. (mil/oso)