Pemerintahan
Forkopimda Kota Probolinggo Minta Pengelola Toko Tutup Tepat Waktu
Memontum Probolinggo – Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat di Kota Probolinggo sudah diberlakukan hingga memasuki hari yang ke tiga. Namun, masih banyak ditemukan pelanggaran di lapangan.
Karena banyaknya toko yang masih buka, membuat Pemkot Probolinggo bersama tiga pilar turun langsung untuk memberikan himbauan kepada pemilik toko untuk segera ditutup.
Baca Juga:
- Pj Bupati Ugas Buka Jumbara PMR XVII PMI Kabupaten Probolinggo
- Pj Bupati Probolinggo Monev Progres Pembangunan Infrastuktur mulai Irigasi, Gedung dan Jalan
- Kemenkominfo Gelar Diskusi Literasi Digital di PP Nurul Jadid Paiton dengan Hadirkan Dewi Hajar
Para pemilik toko diberikan selebaran yang sudah diatur oleh Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Prokes Covid-19.
“Petugas gabungan TNI/Polri bersama tiga pilar memberikan selebaran kepada pemilik toko untuk menutup sementara hingga batas jam operasional,” ujar Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, Selasa (06/07).
Petugas gabungan yang berada dilapangan meminta pemilik atau pengelola toko untuk tutup hingga batas waktu pukul 20.00 selama pemberlakukan PPKM Darurat hingga 20 Juli nanti.
“Masih banyak toko-toko buka, untuk itu petugas memberikan himbuan terkait penerapan PPKM Darurat,” jelasnya.
Habib Hadi menegaskan, selama PPKM Darurat ini hanya sektor-sektor esensial yang boleh buka hingga lewat pukul 20.00 Sementara untuk sektor-sektor non esensial tidak boleh buka selama PPKM Darurat.
“Agar masyarakat dapat mematuhi aturan pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19,” ungkapnya. Saya menghimbau agar para pengelola untuk mentaati aturan PPKM darurat.”Jika semua sektor memiliki komitmen yang sama untuk berpartisipasi aktif maka insyaallah PPKM Darurat bisa dilaksanakan dengan optimal sehingga angka penyebaran Covid-19 di Kota Probolinggo turun dan bisa dikendalikan,” katanya. (geo/ed2)