Hukum & Kriminal

Founder ATG Wilayah Kota Malang Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo

Diterbitkan

-

Founder ATG Wilayah Kota Malang Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo

Memontum Kota Malang – Tersangka baru dalam kasus robot trading Wahyu Kenzo atau Auto Trade Gold (ATG), dirilis Polresta Malang Kota, Kamis (16/03/2023) tadi. Adalah Raymond Enovan, tersangka kedua kasus robot trading ATG, setelah petugas Polresta Malang Kota menangkap Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, founder utama ATG, beberapa waktu lalu. Raymond sendiri, dalam kasus ini berperan sebagai Founder ATG untuk wilayah Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan peran dari tersangka baru RE (Reymond) dalam robot trading ATG yang dijalaninya bersama WK (Wahyu Kenzo). “Setelah kami menetapkan saudara WK sebagai tersangka, kami terus melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan penuh ketelitian dan kehati-hatian. Kami kemudian memanggil beberapa saksi, diantaranya RE yang statusnya kini naik menjadi tersangka” jelas Kombes Pol Budi Hermanto.

Peran Raymond sendiri, tambahnya, sangat kuat dalam kasus robot trading ATG di Kota Malang. “Peran dari RE ini yaitu selain sebagai salah satu tim dari ATG. Dirinya juga berposisi sebagai founder atau satu klik di bawah tersangka WK. Tugasnya ini juga untuk merekrut member atau mencari jaringan dan mendapatkan keuntungan dari rebate atau upline baik itu menang atau kalah” imbuhnya.

Sebagai informasi tersangka RE selama 2 tahun menjalankan perannya dalam robot trading ATG ini mencapai keuntungan senilai Rp 10 miliar. Dengan cara sebagai founder, dirinya diberikan keuntungan yang dinamakan (selisih rate) sebesar Rp 100 persatu dolarnya setiap kali downline membernya melakukan deposit.

Advertisement

Baca juga :

Dalam gelaran konferensi pers kali ini, Kasatreskrim Kompol Bayu Febrianto Prayoga, juga turut menjelaskan permainan yang dijalankan oleh robot trading ATG selama ini. “Para korban selama ini bisa menjadi member dengan cara membeli produk minuman nutrisi yang ternyata belum ada izin dari Kemendag. Kemudian para member mendapatkan voucher 5.0 untuk mengaktivasi akun Pantera yang keuntungan tersebut dikelola oleh broker yang katanya di luar negeri. Namun faktanya dikelola sendiri oleh ATG dengan sistem algoritma yang di ciptakan sendiri juga untuk siapa yang berhak withdraw, uang member yang masuk ke Pantera trade tersebut di atas namakan pribadi oleh WK untuk crypto,” jelasnya.

Menindaklanjuti kasus ATG ini, Polresta Malang Kota menyiapkan nomor hotline 0811-3780-2000 yang ditujukan kepada para korban robot trading ATG, membantu pengungkapan kasus yang masih dalam proses perkembangan penyidikan. Sejak layanan hotline dibuka hingga Kamis 16 Maret 2023 Polresta Malang Kota menerima 1595 aduan.

Dalam kasus ini tersangka di jerat Pasal 65 (2) ayat jo Pasal 115 Undang undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106 Undang undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 3 dan 4 undang undang No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. (gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas