Berita
FPB Tolak Pemkab Banyuwangi Jual Saham Tambang Emas
Banyuwangi Memontum – Rencana pemerintah akan melepas kepemilikan saham tambang emas di PT Merdeka Cooper Gold (PT MCG) mendapat penolakan dari elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Pondok Bahagia (FPB). Pasalnya rencana penjualan saham golden yang sebelumnya sebesar 10 % kini tinggal 5,23 %.
Bahkan FPB mempertanyakan merosotnya nilai saham tersebut. Padahal saham sebesar 10 % non delusi (komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan pihak tambang) dari seluruh kepemilikan saham PT MCG.
“Kami mewakili masyarakat Kabupaten Banyuwangi, ingin mempertanyakan urgensi dan argumentasi usulan mereka kepada Pemkab Banyuwangi untuk melepas sahamnya di induk perusahaan tambang emas Tumpang Pitu, “ ucap Ketua Forum Pondok Bahagia, Heru Prastista, SE, Minggu (21/6/2020) siang.
Heru Pratista menegaskan, saham Pemkab Banyuwangi di PT MCG merupakan investasi rakyat dan bentuk keikhlasan rakyat Banyuwangi atas terganggunya habitat alam, sosial dan lingkungan sekitarnya selama operasi pertambangan berlangsung.
“Akibat operasi pertambangan, diprediksi bisa 60 tahun jika dilakukan pemulihan, “ tegas Heru Pratista.
Selain hal lanjut Heru Pratistha, dalam siaran persnya Forum Pondok Bahagia telah melakukan kajian dan penyelidikan yang hasilnya menemukan ketidakbenaran atau kejanggalan proses hibah saham PT. MCG kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebesar 10 % non dilusi dari seluruh modal PT. MCG
“Apa yang disampaikan Bupati Banyuwangi, bahwa Pemkab menerima golden share atau saham istimewa yang diberikan secara hibah dari PT MCG yang sebelumnya bernama PT Merdeka Serasi Jaya (MSJ) sebesar 10 persen non dilusi, tidak seluruhnya benar, “ ujar Heru Pratistha sembari menunjukkan bukti publikasi kepada wartawan.
Ketidakbenaran itu terbukti dari fakta yang saat ini terjadi, saham Pemkab Banyuwangi di PT MCG semakin tergerus hingga pada angka 5,23 %.
Sehingga dalam beberapa tahun ke depan atau sampai berakhirnya operasi produksi pertambangan, saham Pemkab akan tersisa 2 %.
“Saham Pemkab Banyuwangi di PT MCG bisa mencapai titik nol sekian persen, jika induk perusahaan tambang tersebut secara bertahap terus menambah nilai modal dasar dan modal disetor hingga terpenuhi, “ jelasnya.
Kemudian dampak lain atas terdelusinya saham Pemkab Banyuwangi dari 10 persen yang saat ini menjadi 5,23 % adalah timbulnya kerugian materi dan non materi. Secara materi Pemkab mengalami opportunity loss (hilangnya keuntungan) sebesar 4,77 %.
“Jika dikonversi dengan harga saham saat ini, nilai kerugiannya hampir 1,4 triliun rupiah , “ beber Heru sapaan sehari-hari Heru Pratistha.
Sedangkan kerugian non materinya, Pemkab Banyuwangi kehilangan hak istimewanya diantara pemegang saham utama PT MCG, sebagaimana diatur dalam anggaran dasar PT MCG.
Menurutnya, Pemkab Banyuwangi hanya akan ditempatkan sebagai pemegang saham ritel, yakni pemegang saham skala kecil dan bukan lagi sebagai bagian dari penentu kebijakan perusahaan.
Semua fakta dan skema hipotesa kami diduga telah diketahui Bupati Banyuwangi, bahkan sebelum dilakukannya IPO atau penawaran perdana saham PT MCG menjadi publik company.
Sebagaimana pendapat dari segi hukum atas perseroan dalam rangka penawaran umum saham perdana, yang disusun oleh sebuah Konsultan Hukum tertanggal 8 juni 2015.
“Seluruh fakta dan skema hipotesa, Bupati banyuwangi kami duga sudah mengetahui bahkan sebelum dilakukanya penawaran perdana saham, “ jelas Heru.
Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta yang ada dan dasar-dasar regulasi yang mendukun hipotesa. FPB mendesak DPRD dan Bupati Banyuwangi untuk tidak menjual sebagian maupun seluruh kepemilikan saham Pemkab Banyuwangi di PT MCG.
Meminta DPRD untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif dan yuridis atas perjanjian hibah saham 10 % non dilusi hingga menjadi terdilusi.
Meminta Bupati Banyuwangi untuk secara terbuka mempertanggungjawabkan semua pernyataan atau statement saham hibah golden share 10 % non dilusi di banyak media.
Karena kenyataannya tidak sesuai dengan fakta sehingga berdampak timbulnya potensi kerugian hampir 1,4 triliun yang seharusnya didapatkan oleh rakyat Banyuwangi.
DPRD dan Bupati Banyuwangi untuk melakukan upaya-upaya kepada PT.MCG, sehingga rakyat dapat menikmati secara nyata investasi mereka yang diwakili Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan yang telah disampaikan bahwa saham hibah golden share sebesar 10 persen non dilusi. (ras/oso)