Kota Malang
Fraksi Damai Demokrasi DPRD Kota Malang Siap Sampaikan Tuntutan Pergantian Dirut Tugu Tirta ke Wali Kota

Memontum Kota Malang – Seruan pergantian Direktur Utama (Dirut) Perumda Tugu Tirta Kota Malang, juga mendapat respon dari Fraksi Damai Demokrasi atau Partai Gabungan (Demokrat-PAN-Perindo) DPRD Kota Malang.
Pimpinan Fraksi Damai, Lookh Makhfud, menyampaikan jika masyarakat menghendaki pergantian Dirut, maka pihaknya akan menyampaikan kepada Pimpinan Daerah Kota Malang, yakni Wali Kota Malang. “Gerakan (pergantian, red) yang sedang ramai, itu bergantung dari keputusan Wali Kota. Sejauh mana menilai kinerja direktur sampai saat ini, itu ada di pimpinan daerah. DPRD tidak ada kewenangan untuk memberhentikan,” kata Lookh Makhfud, melalui sambungan telepon kepada Memontum.com, Senin (19/09/2022) tadi.
Dikatakannya, PDAM (Perumda Tugu Tirta, red) harusnya bisa mengedepankan pelayanan prima untuk masyarakat. Apalagi, dengan dampak yang saat ini sedang terjadi, itu sangat luar biasa kepada masyarakat. Sehingga, sekarang sampai memunculkan seruan tagar pergantian Dirut.
Baca juga :
- Bupati Yuhronur Hadiri Festival Golok Sabrang dan Petik Laut Kelompok Rukun Nelayan Lamongan
- Jangkau Warga yang Belum Tercover BPJS Gratis Pemkot Bengkulu, Wali Kota Helmi Bentuk Satgas BPJS UHC
- Masyarakat Keluhkan Kenaikan NJOP, DPRD Kota Malang Dorong Bapenda Selesaikan Masalah
- Ibu Pembunuhan Bayi Sendiri di Situbondo Dijerat UU PA dan Pasal 338
- Residivis Emak-Emak Asal Trenggalek Dibekuk Karena Dugaan Pencurian Emas dan Uang
“Dampak dari PDAM ini sangat luar biasa kepada masyarakat. Sehingga, terhadap segala apa yang terjadi di direktur dan staf yang lain, itu tetap kewenangan Wali Kota. Saya rasa, Pak Wali juga sudah mendapatkan banyak masukan dari kita,” lanjutnya.
Lebih lanjut dikatakannya, jika masyarakat tetap memaksa untuk menghendaki sikap pergantian Dirut tersebut, tetapi Pimpinan Daerah atau Wali Kota yang berwenang tidak memiliki langkah ke arah sana, maka seruan itu tetap tidak bisa. “Tentunya, kita sudah menyampaikan ini ke Wali Kota. Keputusannya apa, tetap diserahkan ke Wali Kota. Jadi, kami melakukan tugas atau tupoksi sebatas kewenangan kita,” imbuhnya. (rsy/sit)
