Pemerintahan
Fraksi NasDem dan PKS Sebut Penundaan KUA PPAS Tak Berdasar Hukum
Jember, Memontum – Rapat pembahasan dokumen Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Jember 2020 dipersoalkan Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka menyayangkan sikap Ketua DPRD Jember yang memutuskan menunda pembahasan KUA-PPAS berlarut-larut dan terlambat.
Ketua Fraksi PKS, Nur Hasan mengungkapkan, urusan menertibkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta struktur yang lebih detail rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), itu domainnya Komisi A untuk memanggil seluruh pihak terkait. Tidak ada kaitannya dengan pembahasan KUA-PPAS tersebut.
“Rekomendasi Kemendagri perihal penyelesaian SOTK itu seyogyanya Komisi A yang memanggil dinas terkait untuk membahasnya. Tentunya ini menjadi kesepakatan kita semua sebagai Anggota Badan Anggaran (Banggar). Kita berharap pembahasan ini dilanjutkan,” ungkapnya, Senin (25/11/2019) di ruangan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Jember.
Menurutnya, rekomendasi Mendagri Tito Karnavian tersebut tidak menjadi ketentuan dasar hukum berlaku dalam KUA-PPAS. Karena penyusunan dan pembahasan rancangan KUA-PPAS itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jember Tahun 2020.
“Artinya ini clear tidak ada hubungannya. Ini kan dicabut bukan dibatalkan, dalam situasi tertentu kita jangan terbawa emosi tidak terselesaikan orang luar yang ingin membatalkan pembahasan KUA-PPAS,” imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan Politisi Fraksi Partai Nasdem, Gembong Konsul Alam, dokumen KUA-PPAS harusnya sudah dibahas dan disahkan DPRD dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, selanjutnya anggaran dibawa ke Banggar untuk dikoreksi.
Bila disetujui, anggaran itu akan dibahas lebih detail dalam rapat komisi dan rapat gabungan pimpinan. Jika disetujui dalam sidang paripurna, anggaran baru akan dikirim ke Kemendagri.
Namun, kata Gembong, apabila usaha penyusunan dan pembahasan KUA-PPAS itu selalu ditunda, maka dalam hal lain dapat dikatakan sebagai sebuah kemunduran yang bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik.
“Penundaan pembahasan KUA-PPAS ini membingungkan, dilakukan tanpa alasan jelas. Mereka hanya berdasarkan surat Kemendagri yang bunyinya itu mencabut, bukan membatalkan. Selama itu tidak dicabut, artinya masih tetap sah dan legal. Untuk itu kami menyayangkan, tidak relevan penundaan ini. Sekali lagi dasar kita itu perda ya,” jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi menggunakan hak prerogatif dan selanjutnya disebut mengatasnamakan dewan memutuskan untuk menunda pembahasan KUA-PPAS 2020 bersama Pemkab Jember.
“Saya tahu apa yang akan anda katakan, sekarang juga saya putuskan, jadi saya memposisikan sebagai legislatif sesuai dengan kewenangan kami, surat Kemendagri ini perintah bukan rekomendasi, kami tidak akan melanjutkan sebelum eksekutif menjalankan perintah Kemendagri,” ungkap Itqon.
Karena surat keputusan ini sambung Itqon, melekat dan membutuhkan kejelasan, saya putuskan saja, karena surat ini tertuju kepada saya. Ini win-win solution-nya saya putuskan pembahasan KUA-PPAS tidak bisa dilanjutkan sebelum eksekutif menjalankan perintah Kemendagri. (Kj1/Yud/oso)