Kota Malang

Gadang Berdarah, Tyas Termakan Isu Hoax

Diterbitkan

-

Gadang Berdarah, Tyas Termakan Isu Hoax

Memontum Kota Malang – Tuduhan yang dilontarkan oleh Anisa Widyaningtyas alias Tyas (21) dan dan Ih (17), adiknya, keduanya warga Jl Tutu, Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kepada Suyono alias Keceng (34) warga Dusun Baran, Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, memang tidak berdasar dan hanya temakan isu Hoax yang bersumber dari “katanya”.

Dari dari isu Hoax yang menyebutkan bahwa Suyono adalah SP (Informan Polisi) telah membuat Tyas dan Ih kehilangan akal sehatnya. Hal itu dikarenakan salah seorang keluarganya ada yang ditangkap polisi hingga menuduh Suyono sebagai informan polisi. Dari sinilah Tyas menyusun rencana hingga terjadilah pembunuhan ini.

Saat dirilis di Polres Malang Kota, pada Kamis (4/4/2019) siang, Tyas sempat mengatakan bahwa dia tidak tahu secara langsung kalau Suyono adalah informan polisi yang mengakibatkan saudaranya masuh bui karena narkoba. Namun dia termakan omongan dsri Ih, adiknya yang menyebut Suyono adalah informan.

” Saya tidak tahu langsung. Namun saya diberitahu oleh Ih, adik saya,” ujar Tyas singkat sambil terus menundukan wajahnya. Akibat termakan isu Hoax ini, Tyas dan Ih bakal dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun hingga seumur hidup.

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa 7 tersangka pembunuh Suyono dirilis di Polres Malang Kota pada Kamis (4/4/2019) siang. Mereka adalah Anisa Widyaningtyas alias Tyas (21) dan dan Ih (17), adik sepupunya, keduanyanwarga Jl Tutu, Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Aldy Dwi Yahya (24) warga Jl Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Suhariyanto Wijaya (20) warga Jl Kyai Parseh Jaya, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, DR, (17) warga Dusun Bunder, Kelurahan Ampeldento, Karangploso, Kabupaten Malang, Bl (15) warga Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Kl (17) warga Jl Teluk Grajakan Barat, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dari ke 7 tersangka ini terdiri dari 2 perempuan yakni Tyas dan Bl.

Baca : Dituduh Jadi SP Polisi, Arek Gondanglegi Dibunuh

Namun karena 4 tersangka adalah anak bawah umur, hanya 3 orang yang dikeluarkan untuk keperluan rilis yakni Tyas, Aldy dan Suhariyanto. Tampak ke 3 tersangka ini terus menundukan wajah saat kamera wartawan mengambil gambar.

 

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas