Trenggalek
Gak Lulus SD, Gadis ini Nekat Curi Hp
Memontum Trenggalek–Kepolisian Resort Trenggalek kembali berhasil mengungkap tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang wanita asal Kota Semarang. Pelaku diketahui bernama Ernawati alias Ririn (27) warga Dusun Sapen RT 01 Rw 02 Kelurahan Wonoplumbon Kecamatan Mijen Kota Semarang.
Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, membenarkannya dihadapan awak media.
“Petugas telah berhasil mengamankan seorang wanita warga asal Kota Semarang, yang diketahui telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di wilayah Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek, ” ungkap Didit, Senin (20/01/2019).
Dijelaskan, kejadian tersebut berawal pada Rabu (16/01), sekiranya pukul 09.00 WIB pada saat tersebut korban datang ke Polsek Watulimo untuk melaporkan kejadian pencurian 2 buah handphone miliknya di Warung /Cafe Saijo yang ada di Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo.
Selanjutnya pada hari Sabtu (26/01) sekiranya pukul 18.00 WIB Unitreskrim Polsek Watulimo menerbitkan laporan polisi yang kemudian dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.
“Berdasarkan keterangan dan informasi saksi-saksi, pelaku berhasil ditangkap di rumah hiburan di wilayah Kecamatan Tugu kota Semarang Jawa Tengah beserta barang buktinya berupa satu buah handphone oppo type A7 dan satu buah handphone oppo type A3S pada hari Minggu (27/1/2019) sekiranya pukul 01.00 WIB, ” imbuhnya.
Sampai saat ini, pelaku masih harus menjalani proses penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, ” pungkas Didit. (mil/yan)