Trenggalek

Ngaku Anggota PSHT, Main Luruk, Dibekuk Polisi Gak Berani Nglawan

Diterbitkan

-

Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya

Memontum Trenggalek—-Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengungkap kasus kekerasan dan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Dongko. Diketahui 2 remaja tersebut yakni Zainudin (25) warga Dusun Krajan Rt 05, Rw 01 Desa Siki Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek serta YAZ (19) warga Dusun Jajar Rt 48 Rw 11 Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek. Keduanya harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan dan atau penganiayaan terhadap warga Dusun Blimbing Desa Dongko Kecamatan Dongko.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku penganiayaan di Kecamatan Dongko tersebut.

“Kami telah mengamankan 2 pelaku kekerasan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Dongko Kecamatan Dongko, ” ungkap Didit saat dikonfirmasi, Senin (28/1/2019).

Dijelaskan Didit, peristiwa nahas tersebut terjadi pada Jumat (18/1/2019) sekira pukul 17.30 WIB. Bermula saat korban yang saat itu berada di rumahnya, tiba-tiba didatangi sekelompok orang sekitar 20 orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor yang tidak dikenal berteriak-teriak menanyakan keberadaan anak korban yang berinisial DN (wanita).

Advertisement

Karena DN tidak ada di rumah, selanjutnya para pelaku memainkan gas sepeda motor dan terus menerus berteriak-teriak memanggilnya. Selang beberapa saat kemudian, ada beberapa orang anggota rombongan turun dari sepeda motor menerobos ke dalam rumah dan menendang korban. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam anak korban lainnya berinisial AD, merusak pintu dan rombong tempat jualan kue serta merusak anak tangga yang terbuat dari kayu.

“Atas kejadian tersebut, petugas telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 18 orang anggota rombongan yang berada di TKP saat kejadian berlangsung. Diketahui mereka adalah warga perguruan silat PSHT Rayon Desa Sumberbening Kecamatan Dongko kabupaten Trenggalek, ” imbuhnya.

Diduga motif pelaku melakukan tindakan tersebut ialah dipicu rasa tidak senang karena anak korban DN adalah warga perguruan silat Kera Sakti (IKSPI) ranting Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek.

“Dan setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut ditemukan empat pelaku yang terbukti melakukan aksi kekerasan terhadap korban dan rumahnya, ” tutur Didit.

Advertisement

Lebih lanjut, Didit mengatakan bahwa pelaku Zainudin ditetapkan sebagai pelaku dan dilakukan penahanan karena yang bersangkutan berperan merusak kaca pintu rumah, merusak rombong dan menendang korban dan anaknya AD.

Selain itu, pelaku YAZ juga ditangkap dan ditetapkan sebagai pelaku karena telah merusak rombong dan menendang pintu milik korban serta mengeluarkan kata kata dan kalimat ancaman.

Meski demikian tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur. Sedangkan pelaku lain yang berperan masuk rumah korban, memprovokasi, menghasut, merusak tangga kayu masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya daun pintu dalam keadaan pecah kaca dan engsel rusak, sebuah rombong tempat untuk jualan jajanan terbuat dari kayu dalam keadaan rusak, sebuah tangga terbuat dari kayu dalam keadaan rusak, pecahan dan serpihan kaca, Hasil VER tangan kanan pelaku Zainudin yang terluka saat memecahkan kaca pintu, ” pungkas Didit.

Advertisement

Hingga berita ini diturunkan, kedua pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana dan atau pasal 351 KUHP karena atas tindakannya mengakibatkan luka dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, ” tegasnya. (mil/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas