Bondowoso

Gelapkan Uang dari Modus Biaya Pengobatan, Perempuan Prajekan Bondowoso Diciduk Polisi

Diterbitkan

-

Gelapkan Uang dari Modus Biaya Pengobatan, Perempuan Prajekan Bondowoso Diciduk Polisi

Memontum Bondowoso – Seorang perempuan berinisial EUA (30), asal Desa Prajekan, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polres Bondowoso. Akibat ulahnya melakukan dugaan penipuan penggelapan dengan modus pinjam uang ratusan juta, sarjana ini kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Bondowoso.

Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan mengiba kepada korban untuk pinjam uang dengan alasan untuk biaya pengobatan ayahnya yang sakit. Pelaku berjanji, akan mengembalikan uang tersebut dari pensiunan gaji orang tuanya.

“Pelaku mendatangi korban untuk pinjam uang dengan alasan buat biaya pengobatan orang tuanya, dan pelaku berjanji kepada korban akan mengembalikan uang tersebut dari gaji pensiunan orang tuanya. Korban yang sudah kenal dengan pelakupun merasa iba dan meminjami pelaku uang sebesar Rp 25 juta yang diambil dari salah satu BPR di Bondowoso,” ujar Kasatreskrim, Kamis (28/07/2022) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Rupanya, tambahnya, pelaku tidak hanya sekali mengiba kepada korban untuk dipinjami uang. Namun, kedatangan pelaku pada awal Desember 2021, hanyalah permulaan. Hal ini terbukti, pelaku kembali mendatangi korban untuk kembali meminjam uang pada hari-hari berikutnya dengan alasan yang sama hingga jumlah uang yang dipinjam oleh pelaku mencapai Rp 115 juta.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku pun membuat surat pernyataan yang dibumbui materai. Perjanjian jika dirinya akan segera mengembalikan uang tersebut secepat mungkin setelah uang pensiunan ayahnya keluar.

“Karena pinjaman sudah jatuh tempo dari pernyataan yang dibuat oleh pelaku, maka korban sudah berkali-kali meminta uangnya. Namun dari pelaku tidak ada itikad baik untuk mengembalikan. Akhirnya korban melaporkan kasus ini ke polisi,” ujar Kasatreskrim.

Atas laporan tersebut dan mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan, polisi mengamankan EUA. Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 378/372 KUHPidana tentang Penggelapan dan Penipuan. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana, ancamanya maksimal 4 tahun penjara,” jelas Kasatreskrim. (zen/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas