Bondowoso
Ngopi Sambil Edarkan Pil Koplo, Pemuda Tapen Bondowoso Diciduk Polisi
Memontum Bondowoso – Peredaran Okerbaya jenis Pil Koplo berlogo Y di Kabupaten Bondowoso, menjadi perhatian serius jajaran Satreskoba Polres Bondowoso. Kali ini, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial Z (22), warga Desa Tapen, Kecamatan Tapen, pada Selasa (26/07/2022) malam.
Dirinya diciduk jajaran Satreskoba Polres Bondowoso, saat mengedarkan pil berlogo Y di salah satu warung yang ada di Desa Tapen. Pelaku tidak berkutik saat petugas menangkap basah dirinya ketika sedang menawarkan pil tersebut kepada pembeli.
“Pelaku berhasil kami amankan saat mengedarkan Okerbaya di salah satu warung kopi. Yakni setelah adanya laporan dari warga yang mengaku resah dengan peredaran Pil Koplo yang dijual oleh pelaku,” ujar Kasatreskoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama.
Baca juga :
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
Kasatreskoba menyatakan, bahwa saat pelaku ditangkap, mendapatkan barang bukti 200 butir pil berlogo Y, yang siap diedarkan. Pil tersebut di dibagi menjadi 20 paket, di mana tiap-tiap paket berisi 10 butir.
Selain menemukan barang bukti 200 Pil Koplo, petugas juga mengamankan uang senilai Rp 250 ribu milik pelaku yang diduga dari hasil penjualan pil, serta 1 unit Handphone yang digunakan pelaku dalam menjalankan transaksinya.
“Ada 200 butir pil yang kami amankan dari tangan pelaku, selain itu juga kami temukan uang Rp 250 ribu yang diduga dari hasil penjualan pil koplo, serta 1 unit handphone milik pelaku kami amankan, untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, petugas menjerat pelaku dengan Pasal 197 ayat (1) Subs Pasal 196 ayat (1) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancamannya 15 tahun penjara,” jelas Kasatreskoba. (zen/gie)