Jombang

Gelar Apel Kesiapan dan Pengamanan Pemilu, Pj Bupati Jombang Berharap Pesta Demokrasi Aman dan Damai

Diterbitkan

-

Memontum Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang gelar Apel Kesiapan Pengawasan dan Pengamanan Pemilu 2024 di Alun-Alun Kabupaten Jombang, Minggu (11/02/2024) tadi. Pj Bupati Jombang, Sugiat, memimpin apel yang diikuti TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Satuan Perlindung Masyarakat (Satlinmas). Hadir pula dalam kegiatan ini Forkopimda Kabupaten Jombang hingga Kepala OPD.

Pj Bupati Sugiat dalam sambutannya menyampaikan bahwa apel ini dilaksanakan untuk memastikan semua elemen yang terlibat dalam pengawasan dan pengamanan Pemilu, dapat menjaga ketenangan serta ketertiban selama periode pemilihan. “Siap dan mampu, dalam artian untuk menjalankan tugasnya secara optimal demi terciptanya Pemilu yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini penting, agar proses pemungutan suara berjalan lancar dan aman,” kata Pj Bupati.

Lebib lanjut disampaikan, bahwa saat ini sudah memasuki masa tenang Pemilu yang dimulai pada 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. Selama masa ini, peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk, bentuk interaksi antara peserta Pemilu dan pemilih yang dapat berpengaruh besar terhadap keputusan pemilih.

baca juga:

Advertisement

Masa tenang sendiri, ujarnya, untuk menciptakan kondisi dimana pemilih dapat merenung dan mempertimbangkan pilihan mereka tanpa adanya pengaruh kampanye yang berlebihan. “Masa tenang ini, tidak hanya bagi peserta Pemilu yang harus mematuhi larangan kampanye. Tetapi juga media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu,” tambahnya.

Selain itu, perlu dilakukan penertiban dan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang. Hal ini, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sesuai dengan Pasal 298 Ayat 4, menyatakan bahwa alat peraga kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara. Hal tersebut, merupakan ketentuan yang sangat jelas dan peserta Pemilu harus mematuhi tenggat waktu ini.

“Saya mengajak seluruh instansi terkait, termasuk aparat keamanan untuk bekerja sama dalam memastikan penertiban APK sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi tegas perlu diterapkan terhadap peserta Pemilu yang tidak mematuhi ketentuan ini, guna memberikan sinyal bahwa aturan harus dihormati oleh semua pihak,” ungkapnya.

Advertisement

Ditempat sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Jombang, Thansom Pranggono, mengatakan bahwa apel tersebut sebagai bentuk kesiapan dalam pelaksanaan Pemilu. “Apel diikuti sekitar 1.300 peserta yang terdiri dari anggota Satpol PP Kabupaten Jombang, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, TNI-Polri, KPU dan Bawaslu,” paparnya.

Thansom berharap dengan kegiatan apel ini, Pemilu berjalan dengan aman, damai, lancar dan sukses. “Selain itu, menjelang masa coblosan, diharapkan alat kampanye sudah bersih,” tambahnya. (azl/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas