Politik
Gelar Hearing, GMPK Minta DPRD Probolinggo Reaktif Terhadap Isu Tak Vaksin maka Bantuan Diputus
Diterbitkan
9 bulan yang lalu||
oleh
memontum
Memontum Probolinggo – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Selasa (24/08) tadi. Kedatangan itu, untuk melakukan audensi atau hearing bersama anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
Beberapa hal yang menjadi poin penyampaian, adanya oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menakut-nakuti warga kalau tidak di vaksin, maka bantuan akan diputus. Sehingga, hal itu memunculkan kegelisahan, bingung dan ketakutan di warga.
baca juga:
- Perluas Jarak Pandang Pengendara, Pohon Beringin di Jalur Jembatan Tunggulmas Dipangkas
- Resmikan Lawang Eye Center, Wabup Malang Apresiasi Baksos Katarak Gratis
- Kelonggaran Penggunaan Masker, Orang Tua Wajib Waspadai Anak
- Lagi, Tujuh Sapi di Kota Malang Terjangkit PMK
- Malang Photo Club Kembali Gelar Pameran
Ketua DPD GMPK Probolinggo, Sholehhudin, pun mengatakan kepada Ketua DPRD, untuk anggota dewan turun ke lapangan guna mengecek terkait dengan pelaksanaan vaksin. Karena selama ini, yang terjadi pelaksanaan vaksin tersebut bukan menguntungkan masyarakat. Namun, membuat ketakutan masyarakat,
“Banyaknya pelanggaran pelaksaanan vaksin yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah, karna yang terjadi selama ini terkesan pemaksaan yang mereka lakukan. Banyaknya keluhan yang disampaikan ke GMPK, sehingga mau tidak mau kami melakukan audensi dengan para wakil rakyat untuk mencari solusi. Dengan begitu, masyarakat tidak tertekan dengan perekonomian,” jelasnya.
Tujuan kami, tambahnya, bagaimana pelaksanaan vaksinasi sesuai dengan prosedur yang sekiranya masyarakat tidak tertekan serta ketakutan dengan adanya vaksin seperti ini. Sehingga, vaksin ini berjalan lancar.
“Masyarakat tidak perlu lagi di paksa untuk vaksin. Kami berharap apa yang sudah menjadi hak-hak masyarakat segera direalisasikan tanpa ada embel-embel yang merugikan mereka. Kami sangat mendukung adanya program vaksinasi tersebut dengan catatan pelaksanaanya harus sesuai dengan prosedur,” ujar Sholehudin
Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi, menyampaikan bahwa ketika masyarakat tidak memungkinkan untuk di vaksin, harus meminta surat pernyataan dari petugas vaksin. Bahwa orang tersebut tidak dapat di vaksin karena kesehatan yang tidak memungkinkan,” terangnya. (geo/sit)