Blitar
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Blitar Gencarkan Operasi Gabungan
Memontum Blitar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar secara masif terus menggencarkan operasi gabungan dengan melibatkan jajaran Bea Cukai Blitar. Hal ini dilakukan, guna menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar.
Operasi gabungan yang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), ini rutin dilakukan untuk penindakan hukum peredaran rokok ilegal atau tanpa dilengkapi pita cukai. Bahkan, dalam seminggu bisa sampai tiga kali melakukan operasi gabungan.
Kasatpol PP Kabupaten Blitar, Rustin Tri Setyo Budi, mengatakan bahwa operasi gabungan tersebut, menyasar sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Blitar. Diantaranya, Kecamatan Sutojayan, Selopuro, Srengat dan Kecamatan Wonodadi.
Baca juga :
- Pemkab Lumajang dan Probolinggo Sepakat Terapkan Pengelolaan Wisata Kedepankan Alam dan Budaya di TNBTS
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
“Dalam pelaksanaan operasi ini, petugas mendatangi toko-toko atau pedagang penjual rokok, khususnya yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal,” kata Rustin Tri Setyo Budi, Minggu (20/11/2022) tadi.
Lebih lanjut Rustin menyampaikan, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang didapati dari beberapa toko atau kelontong penjual rokok. “Para penjual yang kedapatan menjual rokok ilegal, sementara hanya diberikan sanksi tertulis. Namun, apabila dikemudian masih menjalankan aktifitas yang sama, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU di bidang cukai,” ujar mantan Camat Sutojayan ini. (jar/gie)