Blitar
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Blitar Gencarkan Operasi Gabungan

Memontum Blitar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar secara masif terus menggencarkan operasi gabungan dengan melibatkan jajaran Bea Cukai Blitar. Hal ini dilakukan, guna menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar.
Operasi gabungan yang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), ini rutin dilakukan untuk penindakan hukum peredaran rokok ilegal atau tanpa dilengkapi pita cukai. Bahkan, dalam seminggu bisa sampai tiga kali melakukan operasi gabungan.
Kasatpol PP Kabupaten Blitar, Rustin Tri Setyo Budi, mengatakan bahwa operasi gabungan tersebut, menyasar sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Blitar. Diantaranya, Kecamatan Sutojayan, Selopuro, Srengat dan Kecamatan Wonodadi.
Baca juga :
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
“Dalam pelaksanaan operasi ini, petugas mendatangi toko-toko atau pedagang penjual rokok, khususnya yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal,” kata Rustin Tri Setyo Budi, Minggu (20/11/2022) tadi.
Lebih lanjut Rustin menyampaikan, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang didapati dari beberapa toko atau kelontong penjual rokok. “Para penjual yang kedapatan menjual rokok ilegal, sementara hanya diberikan sanksi tertulis. Namun, apabila dikemudian masih menjalankan aktifitas yang sama, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU di bidang cukai,” ujar mantan Camat Sutojayan ini. (jar/gie)
















