SEKITAR KITA
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Sosialisasikan Bahaya Jual Rokok Ilegal
Memontum Sumenep – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, terus aktif mensosialisasikan bahaya penjualan rokok ilegal atau Gempur Rokok Ilegal. Sosialisasi itu secara masif dilakukan, guna memutus peredaran rokok ilegal di Kota Keris ini.
“Sosialisasi dan edukasi ini terus kita diberikan kepada masyarakat, termasuk kepada pedagang ataupun pemilik warung kelontong, hingga ke pelosok desa,” kata Kasatpol PP Sumenep, Ach Laily Maulidy, Rabu (26/10/2022) tadi.
Dijelaskannya, dalam operasi beberapa waktu lalu, setidaknya ada 63 toko yang disasar dalam operasi dan sosialisasi. Kesemuanya, tersebar hampir di setiap kecamatan. Dari 63 toko tersebut, Satpol PP Sumenep dan pihak terkait, berhasil menyita sekitar 50 ribu batang rokok ilegal. Bahkan, Satpol PP dan tim gabungan berhasil menemukan 104 merek rokok ilegal.
Baca Juga :
- Pemkab Lumajang dan Probolinggo Sepakat Terapkan Pengelolaan Wisata Kedepankan Alam dan Budaya di TNBTS
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
Selain itu, ujarnya, diketahui ada beberapa pemilik warung di pelosok desa, yang ternyata kurang memahami pelanggaran tentang peredaran rokok ilegal. Sebaliknya, mereka hanya menerima dari pemasok dan menjualnya pada konsumen. Selain itu, harga yang murah menjadi daya tarik tersendiri bagi pemilik warung hingga konsumen.
“Maka dari itu, kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pelanggaran rokok ilegal. Perdagangan rokok tetap harus dilengkapi pita cukai resmi dari pemerintah. Kami sasar pedagang atau warung kelontong hingga pelosok desa,” jelas Mantan Kabag Perekonomian Pemkab Sumenep.
Pihaknya berharap, dengan sosialisasi dan edukasi tersebut, pedagang maupun penjual dapat memahami tentang regulasi rokok ilegal. Sehingga, pemilik warung nantinya akan menolak ketika ada pihak-pihak yang hendak memasok rokok ilegal.
“Jika masih ada yang melanggar aturan, kami berharap agar pemilik warung ataupun masyarakat, dapat melaporkan hal tersebut. Nantinya petugas akan langsung mengambil tindakan,” terangnya. (dan/sit/adv)