Kota Malang

Gencarkan Kampanye Kawasan Tanpa Rokok, Dinkes Kota Malang Dorong Penerapan di Tujuh Tatanan

Diterbitkan

-

Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Dampak merokok terhadap kesehatan, baik bagi perokok aktif maupun pasif, terus menjadi perhatian utama pemerintah. Berdasarkan data WHO, jutaan orang di seluruh dunia meninggal setiap tahunnya akibat aktivitas merokok.

Merespon kondisi itu, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, terus mengkampanyekan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai tempat. Ini dilakukan, sebagai langkah penting untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

“Ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018. Implementasi KTR di sejumlah tempat, selain fasilitas pelayanan kesehatan saat ini masih belum optimal,” kata Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif, Jumat (27/09/2024) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Penerapan KTR itu wajib diterapkan di tujuh area, yakni pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya. Dalam hal ini, menurutnya dibutuhkan kesadaran dan koordinasi antar instansi dalam mengawasi.

“Keberadaan KTR diharapkan dapat mengurangi efek paparan rokok bagi orang lain. Merokok tidak dilarang, tapi harus tahu tempat sehingga tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain,” tambahnya.

Diakhir, Husnul juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat, mulai dari pemerintah daerah, instansi swasta, hingga organisasi kemasyarakatan. Diharapkan dapat berperan aktif dalam edukasi bahaya merokok dan mendorong perubahan perilaku positif terkait kepatuhan terhadap KTR.

“Ini menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua warga, sekaligus menekan angka kematian akibat penyakit yang disebabkan oleh paparan asap rokok,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas