Kota Malang
Satpol PP Kota Malang Gencarkan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah

Memontum Kota Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang terus mengedepankan langkah edukatif dalam menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Melalui program Satpol PP Goes To School, jajaran Satpol PP menyasar pelajar SMA dan SMK untuk memberikan pemahaman sejak dini tentang pentingnya lingkungan bebas asap rokok.
Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan bahwa pihaknya kini mengubah pola penegakan dari yang bersifat represif menjadi lebih humanis melalui edukasi tersebut. “Kami tidak mau represif, tapi mengedepankan edukasi dini. Karena sekolah itu termasuk kawasan tanpa rokok sebagaimana diatur dalam Perda. Jadi, kami lakukan kunjungan langsung ke sekolah-sekolah,” ucap Heru, Sabtu (11/10/2025) tadi.
Program edukasi itu, menurutnya bertujuan agar pelajar dapat menjadi agen perubahan. Diharapkan, mampu mengingatkan teman sebaya maupun masyarakat sekitar untuk menaati aturan KTR.
“Program ini sudah kami laksanakan di dua sekolah. Responnya pun positif, bahkan sudah banyak permintaan dari sekolah lain untuk menjadi lokasi kegiatan berikutnya. Melalui program ini kami ingin membangkitkan semangat guru dan pelajar bahwa mereka punya kewajiban untum menjaga sekolah sebagai KTR. Banyak juga sekolah lain yang meminta kami datang, dan itu akan kami agendakan,” katanya.
Baca juga :
Dalam kegiatan tersebut, menurutnya juga dilakukan kolaborasi lintas sektor, baik itu dari Dinas Kesehatan, DPRD Kota Malang dan Cabang Dinas Pendidikan. Hal itu dinilai penting agar edukasi berjalan efektif dan berkelanjutan.
Selain sekolah, Heru juga mengingatkan bahwa sesuai Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, beberapa area lain juga termasuk KTR. Di antaranya fasilitas kesehatan, tempat kerja, tempat ibadah, taman bermain, pusat perbelanjaan dan perkantoran pemerintah.
“Kalau di sekolah wajib menempelkan stiker KTR. Sementara di fasilitas umum boleh disediakan area khusus merokok. Nanti konsep taman juga akan dibedakan antara area merokok dan yang bebas asap. Misalnya di Alun-alun Merdeka, area playground itu nanti tidak boleh ada asap rokok,” imbuh Heru. (rsy/sit)











