Politik
GMNI Sumenep Gelar Aksi untuk Desak DPRD Evaluasi Tim Satgas Rokok Ilegal
Memontum Sumenep – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Sumenep menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Jumat (20/10/2023) tadi.
DPC GMNI mendesak, agar DPRD Sumenep melakukan langkah evaluasi terhadap Satuan Tugas (Satgas) Rokok Ilegal yang terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep. “Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan, Komisi II Bidang Kehutanan dan Pertanian segera evaluasi kinerja Tim Satgas Rokok Ilegal,” ujar Korlap Aksi, Ali Muddin. Dirinya menilai, tim Satgas tidak serius dalam melakukan langkah-langkah pemberantasan rokok ilegal yang semakin marak dan terkesan hanya menumpang foto belaka untuk kebutuhan laporan. Pihaknya mengingatkan, jika tim Satgas dibentuk memiliki fungsi dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Jangan sampai, hanya menghabiskan anggaran semata.
“DPRD fungsi pengawasan yang berkewajiban untuk melakukan evaluasi kinerja ekskutif, tidak terkecuali Satgas Rokok Ilegal,” jelasnya.
Harusnya, paparnya, tim Satgas dapat melakukan langkah-langkah yang dapat menyentuh bandar-bandar besar atau produsen rokok ilegal dan bukan hanya menyasar pengecer lalu menempelkan stiker atau banner. Sementara bos-bos besar masih bersolek dan terus berproduksi.
Baca juga :
Upaya ini, lanjutnya, terkesan tebang pilih dan patut dicurigai adanya pembiaran atau main mata oleh pemerintah dalam hal ini tim Satgas. Padahal sudah sangat jelas, aktivitas rokok ilegal itu sangat merugikan pendapatan negara. Karena para pelaku rokok ilegal tidak pernah membayar pajak.
“Sementara bandar rokok ilegal tersebut dibiarkan begitu saja. Omong kosong jika Bupati, Ketua DPRD, Kejaksaan, Polres dan Kepala Satpol PP tidak tau dalang rokok ilegal ini, bahkan sampai sekarang masih dibiarkan produksi,” tegasnya.
Padahal juga, terdapat Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Sumenep, pada tahun 2023 dengan nilai Rp 56 milliar. Yang mana, itu ditujukan untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku atau produsen rokok ilegal.
Dana sebesar itu, menurut Ali Muddin, harusnya dapat dimanfaatkan untuk melakukan percepatan dan penegakan hukum terhadap pelaku rokok ilegal. Kalau tidak ada signifikansi, maka sebaiknya DBHCHT Rp 56 milliar terebut dialokasikan untuk pembangunan fasilitas publik. Ketimbang, habis secara percuma dan sia-sia oleh Tim Satgas Rokok Ilegal.
“Fakta di lapangan dalam pemberantasan rokok ilegal di Sumenep terkesan tidak serius dan hanya main-main saja. Bahkan bisa dikatakan hanya untuk buang-buang anggaran, karna sampai detik ini belum ada yang mampu menangkap bandar rokok ilegal ini,” tambahnya. (dan/gie)