Hukum & Kriminal
Gondol Motor di Cafe Kongkow Pamekasan, Seorang Pelaku Dibekuk dari Pengembangan CCTV
Memontum Pamekasan – Polsek Tlanakan mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial SA (23) warga asal Dusun Murtajih, Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura. Penangkapan tersebut, berdasarkan dari laporan korban berinisial ANL pada Sabtu (15/10/2022) lalu.
Kapolsek Tlanakan, AKP Ahmad Supriyadi, menyampaikan bahwa korban telah kehilangan sepeda motornya saat di parkir depan Cafe Kongkow di Jalan Raya Panglegur, Sabtu (15/10/2023). Kejadian ini, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tlanakan. Atas laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya.
“Kronologisnya, siang itu korban memarkirkan sepeda motornya Nopol M 4033 CQ di Cafe Kongkow. Selanjutnya, korban masuk untuk membeli makanan dan minuman. Berselang 10 menit, ketika korban hendak pulang, sepeda motornya sudah tidak ada,” terangnya, Kamis (20/10/2022) tadi.
Baca juga :
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Pj Bupati Teguh Buka Gelaran Seminar Kebangsaan di Jombang Fest 2024
Dari kejadian itu, setelah dikembangkan, ternyata aksi pelaku terekam CCTV yang berada di kafe. Berbekal CCTV tersebut, petugas akhirnya berhasil mengetahui pelakunya. Dari sinilah, SA akhirnya berhasil dibekuk. Saat diinterogasi oleh petugas, SA mengaku bahwa dirinya nekat melakukan pencurian karena ingin bersenang-senang di Surabaya.
“Saat diperiksa, tersangka mengaku baru sekali ini beraksi. Aksi pencurian sendiri, dilakukan karena tersangka ingin bersenang-senang di Surabaya,” ujar AKP Supriadi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. (azm/gie)