Hukum & Kriminal
Gondol Motor di Cafe Kongkow Pamekasan, Seorang Pelaku Dibekuk dari Pengembangan CCTV

Memontum Pamekasan – Polsek Tlanakan mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial SA (23) warga asal Dusun Murtajih, Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura. Penangkapan tersebut, berdasarkan dari laporan korban berinisial ANL pada Sabtu (15/10/2022) lalu.
Kapolsek Tlanakan, AKP Ahmad Supriyadi, menyampaikan bahwa korban telah kehilangan sepeda motornya saat di parkir depan Cafe Kongkow di Jalan Raya Panglegur, Sabtu (15/10/2023). Kejadian ini, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tlanakan. Atas laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya.
“Kronologisnya, siang itu korban memarkirkan sepeda motornya Nopol M 4033 CQ di Cafe Kongkow. Selanjutnya, korban masuk untuk membeli makanan dan minuman. Berselang 10 menit, ketika korban hendak pulang, sepeda motornya sudah tidak ada,” terangnya, Kamis (20/10/2022) tadi.
Baca juga :
- Hadiri Peringatan Isra Miraj di Yayasan Misyakatul Ulum Situbondo, Bung Karna Ajak Masyarakat Perhatikan Sekolah Anak
- Jelang Paripurna DPRD, Mas Dhito Dorong Kursi Roda Ketua DPRD Kediri
- Sikapi Bank Titil Berkedok Koperasi, Pj Wali Kota Batu Minta Optimalkan ODS untuk Lacak Perizinan
- Perempuan Pelaku Penyelundupan Sabu dan Ganja ke Lapas Kelas 1 Malang Ditetapkan Tersangka
- Ketua KONI Dikukuhkan, Ini Pesan Wali Kota Malang
Dari kejadian itu, setelah dikembangkan, ternyata aksi pelaku terekam CCTV yang berada di kafe. Berbekal CCTV tersebut, petugas akhirnya berhasil mengetahui pelakunya. Dari sinilah, SA akhirnya berhasil dibekuk. Saat diinterogasi oleh petugas, SA mengaku bahwa dirinya nekat melakukan pencurian karena ingin bersenang-senang di Surabaya.
“Saat diperiksa, tersangka mengaku baru sekali ini beraksi. Aksi pencurian sendiri, dilakukan karena tersangka ingin bersenang-senang di Surabaya,” ujar AKP Supriadi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. (azm/gie)
