Jember
Gudang Bongkar Muat Semen Holcim Di Jember Tak Miliki Andalalin
“Tindakannya rata-rata 14 hari kerja setelah keluar surat teguran, tidak ada aktivitas parkir di pinggir jalan, semua aktivitas mereka menggunakan persil yang mereka kuasai,” tegasnya.
Menurut Kanit Turjawali Satlantas Polres Jember, Iptu Suyitno, tadi sudah disampaikan kepada perwakilan perusahaan terkait persyaratan – persyaratan yang sudah diatur Undang-undang perizinan Andalalin dan sebagainya harus segera dilengkapi dalam kurun waktu yang sudah ditentukan.
“Meski nanti Andalalin sudah diterbitkan, untuk kendaraan-kendaraan yang parkir di bahu jalan secara Undang-undang tidak dibenarkan dan tetap harus dipatuhi, kita sudah melakukan himbauan, kalau masih ada yang melanggar maka akan kita tindak tegas dengan penindakan berupa tilang,” tegasnya.
Satlantas Polres Jember menurutnya akan mengambil langkah tegas apabila pada saat patroli nanti masih tidak mengindahkan langrangan, karena semua ini akan berdampak situasi tidak kondusif yang akan berpotensi sebagai penyebab terjadinya kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas.
Tahu tidak tahu, mengerti tidak mengerti, kewajiban sesuai undang-undang LLAJ tahun 2009, harus dilaksanakan oleh perusahaan bilamana dalam waktu yang cukup pihak Lantas akan mengambil tindakan tegas, demi keselamatan dan kelancaran berlalulintas.
Hal senada disampaikan Kasi UPT DLLAJ Provinsi Jawa timur, Teguh menurutnya suatu kegiatan terkait dengan lalu lintas Perusahaan diwajibkan memiliki Andalalin sesuai UU maupun PP yang sifatnya wajib untuk dipenuhi sebelum beroperasi, ” tandas Teguh.
Oleh karena itu banyak keluhan dari masyarakat terkait arus lalu lintas dijalan “Otomatis kita sebagai pemangku jalan propensi mempunyai kewajiban menegor dan menindak apabila ada sesuatu aktivitas kegiatan yang menggunakan ruas jalan tersebut, ” pungkasnya. (yud/oso)