Probolinggo
Gunakan Empat Mobil, Rumah Pribadi Bupati Probolinggo Digeledah Penyidik KPK
Memontum Probolinggo – Rumah pribadi Bupati Probolinggo, P Tantriana Sari bersama suami, Hasan Aminuddin, di Jalan A Yani No 9, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, menjadi sasaran penggeledahan penyidik KPK, Kamis (02/09) tadi. Dengan pengawalan ekstra ketat petugas, sedikitnya empat unit mobil penyidik anti rasuah, masuk secara bergantian ke halaman rumah yang berpagar tinggi tersebut.
Kedatangan mobil rombongan penyidik KPK yang berlangsung sekitar pukul 11.05 itu, sontak menjadi perhatian warga. Terlebih, setelah diketahui bahwa bupati bersama suami, menjadi tahanan KPK karena dugaan TPK (tindak pidana korupsi) jual beli jabatan, yang menyeret sebanyak 22 tersangka.
Baca Juga:
- Pj Bupati Ugas Buka Jumbara PMR XVII PMI Kabupaten Probolinggo
- Pj Bupati Probolinggo Monev Progres Pembangunan Infrastuktur mulai Irigasi, Gedung dan Jalan
- Kemenkominfo Gelar Diskusi Literasi Digital di PP Nurul Jadid Paiton dengan Hadirkan Dewi Hajar
Selama proses pencarian barang bukti yang berlangsung tertutup dan terhalang pagar rumah itu, tidak banyak yang bisa di saksikan. Selain penyidik langsung masuk dan menyisir rumah, sesekali juga mengecek kendaraan mobil Pajero Sport N 1111 HT.
Hingga sekitar tiga jam melakukan penggeledahan, penyidik masih belum meninggalkan rumah pribadi bupati. Sementara warga, pun beransur-ansur meninggalkan lokasi penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa hati ini tim penyidik mengagendakan penggeledahan pada beberapa tempat di wilayah Probolinggo. Adapun salah satu tempat yang dilakukan penggeledahan yaitu rumah Bupati Probolinggo.
“Saat ini tim masih berada dilapangan dan sedang melakukan pencarian dan pengumpulan bukti yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri, Kamis (02/09) tadi. Sebagaimana diberitakan, Bupati Probolinggo bersama sang suami dan beberapa Camat di Probolinggo, terjaring OTT dalam dugaan TPK jual beli jabatan. Dari 10 orang yang awalnya di OTT, akhirnya setelah dilakukan pemeriksaan, mengembang kepada penetapan 22 tersangka. Empat orang diantaranya Bupati dan suami sebagai penerima, sedangkan 18 orang sebagai pemberi. (geo/sit)