Hukum & Kriminal
Gunakan Mesin Printer dan Mesin Foto Copy, Warga Ranuyoso Lumajang Produksi Upal Sendiri
Memontum Probolinggo – Penangkapan tersangka peredaran uang palsu (Upal) yakni HN (56) warga Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, yang berlangsung di Pasar Besuk, Kabupaten Probolinggo, terus dikembangkan petugas Polres Probolinggo. Dari barang bukti uang yang disita sebanyak Rp 20,466 juta oleh petugas, diperoleh keterangan bahwa sejumlah Upal diproduksi sendiri.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan bahwa Upal diproduksi sendiri di rumah tersangka. Caranya, dengan memanfaatkan mesin printer dan foto copy.
“Berbagai uang palsu tersebut diproduksi sendiri dirumahnya dengan menggunakan mesin printer dan mesin foto copy,” tegas Kapolres Probolinggo, Jumat (24/03/2023) tadi.
Baca juga :
- Tinjau Layanan Masyarakat di MPP Kota Malang, Pj Wali Kota Tak Temukan Adanya Kendala
- WTI Mbois Ilakes Pemkot Malang Mampu Tekan Angka Inflasi hingga 10 Persen
- Bupati Ipuk Silaturahmi dan Ajak Muhammadiyah Terus Berperan Aktif dalam Pembangunan Banyuwangi
- Terima Keluhan Pedagang Pasar Madyopuro Soal Saluran Drainase, Pj Wali Kota Sarankan Perbaikan
- Serambi MyPertamina dan Modular Dispenser BBM Jadi Primadona Selama Libur Lebaran di Jatim
Sementara itu, ujarnya, dari hasil penggeledahan, petugas juga mendapati uang pecahan mulai dari Rp 2000 hingga Rp 100 ribu.
“Dari penggeledahan itu, didapati berbagai pecahan uang rupiah mulai dari Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 50.000 hingga Rp 100 ribu,” tambahnya.
Sebagaimana diberitakan, HN harus berurusan dengan Polsek Besuk Polres Probolinggo, karena diduga mengedarkan Upal. Dugaan itu terungkap, setelah seorang korbannya di Pasar Besuk, melaporkan kepada petugas. Dari ciri-ciri tersangka, akhirnya pelaku berhasil diamankan. Saat digeledah, didapati total barang bukti Rp 20,466 juta. (hms/pro/sit)