Hukum & Kriminal

Hadirkan 5 Saksi, Terungkap Setyono Terima Suap dari Baqir

Diterbitkan

-

Hadirkan 5 Saksi, Terungkap Setyono Terima Suap dari Baqir

Memontum Pasuruan – Lima saksi dihadirkan dalam persidangan perkara suap terhadap terdakwa M Baqir diantaranya Setiyono, Wali Kota Pasuruan non aktif, Siti Amini, Kadis Koperasi Kota Pasuruan, Nyoman Swasti, Kepala BLP Kota Pasuruan, Agus Widodo, Ketua Pokja, dan Mahfudi Hidayat di Pengadilan Tipikor, Senin (21/1/2019).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan diruang Cakra dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Hendry Sianipar. Pada saat pemutaran rekaman percakapan M. Baqir dengan Dwi Fitri Nurchayo diputar Jaksa terkait proyek PLUT-KUMKM di Kota Pasuruan senilai Rp 2,3 miliar.

“Benar itu suara saya, ” aku M Baqir. Lalu Jaksa KPK kembali bertanya saat itu, “Ketika itu Pak Dwi sebagai Asisten I, lalu ada komitmen lima persen,” tanyanya.

Dijawab Baqir, “Iya itu fee awal dari 10 persen. Dan 20 juta sudah saya kirim,” kata Baqir.

Advertisement

Baca : Pengadilan Tipikor Menakutkan, Ditanya “Encus”, Setyono Mendadak “Amnesia”

Dalam keterangan saksi disidang sebelumnya, terdakwa, Dwi Fitri Nurchayo mengungkapkan adanya ploting proyek yang mengalir ke semua Fraksi DPRD Kota Pasuruan. Dwi tegaskan, tidak hanya di proyek PLUT-KUMKM saja. Tapi tahun sebelumnya (2017) juga. Keterangan saksi juga diakui dua terdakwa lainnya yakni Wahyu Tri Hardianto (staf kelurahan Purut) dan M Baqir selaku pemberi suap. (dik/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas