Sidoarjo

Halal Bihalal, Bupati Sidoarjo Warning ASN Bolos Bakal Disanksi

Diterbitkan

-

Memontum Sidoarjo—— Memasuki hari kerja pertama Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin menggelar halal bihalal di Pendapa Delta Wibawa, Senin (10/06/2019). Dalam kesempatan ini Bupati mengingatkan (mewarning) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa ada keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan (bolos) bakal dikenakan sanksi.

Acara yang digelar pada hari pertama masuk kerja ini, dihadiri para pejabat dan staf di lingkungan Pemkab Sidoarjo serta instansi vertikal di Sidoarjo. Bupati berharap suasana lebaran mampu menjadi landasan kondusifitas masyarakat dan mempererat hubungan silaturrahim.

Selain itu, Bupati bersyukur lebaran tahun ini berjalan lancar. Begitu pula dengan arus mudik dan balik yang berjalan aman dan lancar.

“Hari pertama masuk kerja setelah libur panjang, kami minta agar tidak ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa ada keterangan yang jelas. Bagi pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan bakal menerima sanksi. Mulai sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat,” ucap Saiful Ilah.

Advertisement

Selain itu, pria yang akrab dipanggil Abah Ipul ini meminta seluruh ASN di Pemkab Sidoarjo yang sudah menikmati suasana istirahat bersama keluarga, di hari pertama masuk ini agar nemiliki semangat kerja yang lebih baik. Baginya sejatinya kinerja ASB itu untuk pengabdian kepada masyarakat.

“Makanya hari ini para ASN harus berdinas. Tidak ada alasan untuk bolos kerja. Meski hingga kini masih belum ada laporan yang bolos,” tegasnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Sidoarjo, Ridho Prasetyo menegaskan sudah menugaskan stafnya untuk mendatangi setiap kantor dinas dan mengabsen kehadiran setiap pegawai. Rencananya hasilnya akan dilaporkan kepada Bupati Sidoarjo.

“Setelah apel staf BKD sudah disebar ke seluruh dinas. Berdasarkan aturan yang berlaku kalau ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa ada keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan maka BKD akan memberikan sanksi,” ungkapnya.

Advertisement

Sanksi yang akan diberikan, lanjut Ridho sesuai dengan kadar pelanggaran. Yakni mulai sanksi ringan berupa teguran dari atasan, sanksi sedang berupa surat pernyataan hingga sanksi berat bisa berupa penurunan pangkat hingga pemecatan.

“Semua sanksi sudah disiapkan bagi yang diketahui membolos kerja,” tandasnya.

Sedangkan dalam kesempatan itu, para tamu disediakan berbagai menu makanan dan minuman. Sajian ini digelar di Pendopo belakang itu diantaranya ada makakan khas lebaran menu Opor Ayam dan Bakso. Wan/yan

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas