Sidoarjo
Penjaga Warkop Nyambi Jual Pil Koplo
Memontum Sidoarjo—Daniel Setiawan (26), alias Gondrong asal Desa Karangpuri RT 05 RW 03, Kecamatan Wonoayu digelandang oleh Unit Reserse Kriminal, dan di jebloskan ke ruang tahanan Polsek Krembung. Pasalnya saat diperiksa dan digeledah di depan teras rumahnya, Minggu (12/5/2019) siang lalu. Di temukan pil koplo logo double L, sebanyak 30 butir dan uang sebesar Rp 425 ribu. Barang itu diduga dari hasil penjualan pil haram yang kini disita sebagai barang bukti.
Kapolsek Krembung AKP Guntoro SE. MH menegaskan jika tersangka ini diamankan pada hari Minggu,Tanggal 12 Mei 2019 sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan itu berawal ketika anggotanya melakukan giat patroli atau Kreng Serse, untuk mengatisipasi terjadinya tindak pidana narkotika.
Nah.. ditengah perjalanan, anggotanya ini mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa ada orang yang di curigai, melakukan pesta narkotika. Berbekal informasi dari masyarakat itulah, akhirnya di tindak lanjuti anggotanya.
Kemudian anggota ke lokasi untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan. Setibanya dilokasi dan benar adanya informasi itu, langsung diamankan tersangka berinisal WS di kawasan Desa Sugiwaras, Kecamatan Candi, Senin (10/6/2019) siang
Berikutnya juga diamankan tersangka berinisial WS. Dia dimintai keterangan dan mengakui pil koplo logo double L itu didapat dengan cara membeli dari tersangka . “ Berdasarkan keterangan itu, kami kembangkan dan berhasil menangkap tersangka Daniel Setiawan di depan rumahnya “, terangnya
Ditegaskan Guntoro, barang bukti pil koplo logo double L sebanyak 30 butir, dan uang sebesar Rp.425 ribu di duga dari hasil penjualan disita sebagai barang bukti. Dan tersangka di jerat Pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Menurut tersangka dihadapan penyidik mengakui, dirinya sengaja menjual pil koplo untuk tambahan. Dikarenakan bekerja sebagai penjaga warung kopi, sepi pembeli. (gus/yan)