Berita Nasional
Hampir 1000 Warga Binaan High Risk Dipindahkan ke Lapas Maximum Security Nusakambangan

Memontum Medan – Hampir 1000 narapidana high risk dari berbagai wilayah di Indonesia, dipindahkan ke lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Alasan utamanya, jelas seperti yang seringkali saya sampaikan, yaitu memberantas sampai ke akarnya peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan. Zero Narkoba adalah harga mati,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Rabu (25/06/2025) tadi.
Menurut Menteri Agus, tindakan tersebut bukan tanpa alasan. Penentuan warga binaan high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan, sudah melalui penyidikan, penyelidikan dan assesment sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemindahan ini bukan hanya tentang memindahkan fisik seorang warga binaan yang telah dinilai high risk ke Lapas yang baru. Tetapi ini tentang upaya menyelamatkan warga binaan lain dari paparan Narkoba dan tindakan negatif lainnya,” tegasnya.
Di sisi lain, tambahnya, tindakan tersebut juga untuk menyelamatkan warga binaan high risk tersebut dari perilaku melanggar yang berkelanjutan, membahayakan orang lain dan merusak dirinya sendiri. “Ini adalah tentang bagaimana kita menyelamatkan sistem pemasyarakatan yang bertujuan mulia,” tambahnya.
Baca juga :
Di Lapas yang lebih tepat, ujarnya, diharapkan perubahan sikap mereka yang lebih baik dan tidak mengulangi kembali kesalahannya. Karena tujuan dari pemasyarakatan adalah tentang pembinaan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat.
Menteri Agus menyebutkan, alasan yang tidak kalah penting dari tujuan redistribusi warga binaan, yaitu sebagai bagian upaya penurunan overcrowding di beberapa Lapas atau Rutan. Over kapasitas rata-rata secara nasional, saat ini adalah sekitar 100 persen. Namun di banyak Lapas, terjadi over kapasitas. Contohnya Lapas Bagansiapi-siapi yang over kapasitas hingga 1000 persen. Usaha yang telah dilakukan dalam menurunkan tingkat overcrowding, selain redistribusi, pemberian hak bersyarat seperti remisi, PB, CB dan CMB serta pembangunan Lapas baru.
Menteri Agus juga mengungkapkan semangatnya untuk mendukung implementasi pidana non pemenjaraan yang diatur di dalam UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP, seperti pidana kerja sosial dan pidanan pengawasan. “Kami dari Kementrian Imipas melalui peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) siap mendukung diterapkannya pidana alternatif, seperti yang sudah terbilang sukses pada kasus Anak. Dimana rekomendasi ketetapan diversi dan putusan non penjara dari Pembimping Kemasyarakatan Bapas, mampu berkontribusi dalam penurun hunian anak di Pemasyarakatan sekitar 250 persen,” tambahnya.
Menteri Agus juga mendorong optimalisasi putusan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna Narkoba, dari pada putusan penjara yang berdampak over loadnya Lapas dan rutan. Termasuk, penerapan Restorative Justice (RJ) pada setiap tahap penegakan hukum, khususnya pada kasus-kasus ringan yang tidak berpotensi merusak rasa keadilan masyarakat. (hms/gie)
















