Kota Malang

Harapkan Layanan Prima, DPRD dan Pemkot Malang Sahkan Ranperda Perizinan Terpadu Satu Pintu

Diterbitkan

-

SAH: Pengesahan Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang, mengesahkan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Jumat (16/02/2024) tadi.

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa pengesahan itu memang sudah ditunggu-tunggu sejak lama. Diharapkan, nantinya dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

“Tentu dengan disahkannya Perda ini, yang jelas dapat memberikan kemudahan pada masyarakat. Ini kita menunggu agak lama, setahun lebih dan ini juga sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Pj Wali Kota Wahyu.

Baca juga:

Advertisement

Dalam Perda tersebut, ujarnya, berisikan mengenai pelayanan pada masyarakat yang memuat Standart Operasional Prosedur (SOP) dan kemudahan dalam melakukan perizinan. Seperti, kemudahan dalam perizinan Online Single Submission (OSS).

“Ini ada beberapa aturan yang sudah dari amanat cipta kerja tapi belum sepenuhnya diimplementasikan di PTSP. Karena dasar dari Undang-Undang itu turunannya ada di Perda,” ujarnya.

Kemudian, dikatakan jika dalam Perda tersebut tidak hanya mempermudah perizinannya saja, namun sistem yang ada juga akan diintegrasikan. Apalagi juga ada saling keterkaitan dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Karena kita tidak punya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) maka nanti akan kita libatkan. Dengan adanya perda ini maka akan semakin jelas tahapannya, SOP nya yang nanti akan ada pelayanan kita permudah dan kita kuatkan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan bahwa dalam PTSP tersebut akan lebih banyak mengacu pada perubahan Undang-Undang. Namun, terlepas dari itu semua yang terpenting menurutnya adanya peningkatan pelayanan publik.

Advertisement

“Kami tetap berdasarkan hukum dimana tidak boleh perda kita tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Imbasnya ini adalah untuk pelayanan prima kepada masyarakat. Apalagi sekarang sudah ada Mal Pelayanan Publik, sehingga tidak ada lagi sekarang kesulitan pengurusan KTP, atau pun KK,” tutur Made.

Diakhir, Made berharap agar nantinya Mal Pelayanan Publik tersebut dapat dibuka di masing-masing kecamatan yang ada di Kota Malang. Sehingga, tidak hanya terpusat di satu titik saja.

“Kami menginginkan MPP ini membuka di masing-masing kecamatan, sehingga tidak terpusat hanya satu titik saja, minimal ada lima pelayanan. Mungkin yang di Ramayana untuk Kecamatan Klojen, kemudian hanya tinggal di Kecamatan Lowokwaru, Kecamatan Sukun dan Kecamatan Blimbing. Karena kalau di Kecamatan Kedungkandang itu semua sudah ada,” imbuh Made. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas