Pemerintahan

Hari Pertama PPKM Darurat, Forkopimda Probolinggo Cek Lokasi Keramaian

Diterbitkan

-

Memontum Probolinggo – Pemkot Probolinggo mulai memberlakukan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat), yang berlaku sejak, tanggal 03 sampai 20 Juli.

Sejak diberlakukan PPKM Darurat, Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, bersama Forkopimda turun langsung untuk mengecek dan memberikan sosialisasi. Sasaran utama yang dituju adalah rumah makan, warung, maupun cafe yang masih memperbolehkan makan di tempat.

Baca Juga:

Giat pendisiplinan PPKM Darurat ini, diawali dengan apel bersama di halaman Polres Probolinggo Kota, dilanjutkan bersama Forkopimda menuju Jalan Panglima Sudirman, Jalan Dr Sutomo menuju Alun–Alun hingga Bundaran Glaser, Sabtu (03/07).

“Saya kira ini memang masih tahap sosialisasi ya. Jadi kita berikan informasi kepada masyarakat bahwa hari ini kita mulai pemberlakuan PPKM Darurat,” terang Habib Hadi.

Advertisement

Dalam sosialisasinya, orang nomor satu di Kota Probolinggo itu sempat menemui beberapa rumah makan maupun cafe yang masih melayani makan di tempat. Sehingga pihaknya terpaksa harus menyuruh pulang pelanggan dan menghimbau pemiliknya untuk segera tutup.

Memang kita saat ini sifatnya memberitahu. Efektifitasnya nanti kita akan evaluasi. Kan ada batas waktu hingga pukul 20.00, dibolehkan asal take away,” tambahnya.

Untuk selanjutnya, Wali Kota Habib Hadi menegaskan operasi akan terus dilakukan secara periodik.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolres Probolinggo Kota dan Dandim bahwa operasi nanti sifatnya periodik. Jadi tidak rutinitas, namun kita lihat efektifitasnya,” jelas Politisi PKB itu.

Advertisement

Meski begitu, Habib Hadi tetap menekankan dalam skala mikro harus ada operasi. Dimana terdiri dari Bhabinkamtibnas, Bhabinsa, Satpol PP maupun Lurah, termasuk tokoh masyarakat harus terjun langsung untuk ikut menegakkan aturan PPKM Darurat ini.

“Nanti keliling di wilayahnya masing-masing. Contoh, di setiap Kecamatan nanti ada Pak Kapolsek, Pak Danramil, Pak Camat, dan harus menggerakan semua kekuatan,” sambungnya.

Sementara itu, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari menyampaikan, dalam PPKM Darurat ini, terdapat beberapa kegiatan yang dibatasi, seperti kegiatan belajar mengajar yang semuanya dilakukan secara daring, kegiatan perkantoran 100 persen WFH untuk sektor non esensial, sektor esensial 50 persen.

Sementara untuk sektor restoran, hanya memperbolehkan take away, dengan jam operasional tidak lebih dari pukul 20.00. Demikian juga untuk pertokoan atau supermarket, juga hanya memperbolehkan kapasitas pengunjung hanya 50 persen, dan tutup hingga 20.00.

Advertisement

Untuk kegiatan ibadah, area publik, seminar langsung, pariwisata, sosial, dan budaya, ditutup semua. Pasar umum atau Daerah beroperasional dari pukul 01.00 sampai dengan pukul 20.00. “Semuanya wajib menggunakan protokol kesehatan secara ketat,” tegas AKBP Raden Muhammad Jauhari. (geo/ed2)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas