Jember
Kontrol Kepatuhan Masyarakat Jember, Bupati Hendy Tegaskan Ada Sanksi untuk Pelanggar PPKM Darurat

Memontum Jember – Hari pertama penerapan PPKM Darurat, Bupati Jember, Hendy Siswanto berkeliling untuk mengontrol kepatuhan masyarakat terhadap regulasi tersebut, Sabtu (03/07).
Hasilnya Bupati yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Jember Hendy Siswanto mendapati masyarakat yang berkerumun di kafe, warung serta tempat umum.
Baca Juga:
- PMI Jember Siapkan Ribuan Tumbler untuk Pendonor di Bulan Ramadan
- Seminar Nasional, Bupati Fawait Tegaskan Kopi Jember Identitas Budaya dan Ekonomi
- Perkuat Akses Layanan Kesehatan, Bupati Jember Minta Masyarakat Tak Ragu Datangi Faskes
“Kami bubarkan kerumunan warga itu, terlebih ini sudah melewati pukul 20:00 saya mendapati warung dan kafe masih menerima pembeli yang makan di tempat, itu tidak boleh. Warung, kafe dan restoran diperbolehkan tetap buka dengan hanya melayani pemesanan makanan dengan dibawa pulang atau takeaway dan juga dengan sistem pesan antar atau delivery order,” ungkap Ketua Satgas Covid-19 Jember, Hendy Siswanto.
Hendy menegaskan, apabila masyarakat tidak mematuhi intruksi Mendagri terkait PPKM Darurat ini maka harus siap menerima sanksi.
Oleh karena itu, Hendy kembali mengajak warganya untuk senantiasa kompak untuk mematuhi dan menjalankan regulasi yang ada, demi keselamatan bersama. Dia menyampaikan kekompakan warga dalam mematuhi regulasi Inmendagri tersebut merupakan kunci kesuksesan PPKM Darurat ini.
“Saya tidak ingin kasus Covid-19 meningkat di Jember, warga Jember ayo patuhi regulasi Intruksi Medagri ini, mohon kesadaran serta kerjasamanya semua warga agar kita semua terhindar dari Covid-19 ini,” tegas dia. Untuk diketahui, dalam peraturan PPKM Darurat tersebut semua tempat baik tempat umum, warung, restoran, kafe, supermarket, pasar tradisional, tempat hiburan wajib tutup sebelum pukul 20:00. (kom/ed2)
















