Berita
Hasil Konsultasi Mendagri, Pilkades Serentak Sidoarjo Ditunda Setelah Pilkada 2020
Memontum Sidoarjo – Ratusan Calon Kepala Desa (Cakades) dari 174 desa yang bakal mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak harus menghela nafas panjang. Ini menyusul, hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) meminta agar Pilkades di Sidoarjo ditunda hingga selesainya perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang.
Dalam konsultasi ke Kemendagri ini, Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin didampingi Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo. Selain itu, juga didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Sidoarjo, Fredik Suharto.
“Hasil konsultasi menyepakati, pelaksanaan Pilkades Serentak di Sidoarjo akan kembali ditunda hingga selesainya Pilkada 9 Desember 2020 mendatang,” ujar Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Subandi kepada Memo X, Selasa (18/08/2020) usai konsultasi ke Mendagri.
Lebih jauh, Subandi memastikan jika pelaksanaan Pilkades Serentak yang sebelumnya bakal digelar tanggal 20 September 2020 bisa dipastikan bakal ditunda. Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Mendagri. Meski sebelumnya, Surat Keputusan Bupati Sidoarjo yang ditandatangani Nur Ahmad Syaifuddin memastikan Pilkadea Serentak digelar 20 September 2020 mendatang.
“Pilkades akan dilaksanakan bulan (Desember) 2020. Tanggalnya akan dirapatkan lagi. Yang jelas pelaksanaan Pilkades ditunda hingga selesainya Pilkada,” imbuhnya.
Politisi PKB yang juga mantan Kades Pabean, Kecamatan Sedati dua periode ini menegaskan langkah selanjutnya, Komisi A DPRD Sidoarjo bakal meminta Pemkab Sidoarjo untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) atau Surat Keputusan Bupati. Hal ini sebagai dasar pelaksanaan Pilkades Serentak yang bakal dilaksanakan setelah Pilkada itu.
“Setelah hasil konsultasi pelaksanaan Pilkades ditunda, kami komunikasikan dengan Pak Wabup dan Pak Asisten I Pemerintahan untuk segera menerbitkan Perbup sabagai dasar tahapan Pilkades yang akan dilakukan setelah Pilkada selesai,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas PMD Pemkab Sidoarjo, Fredik Suharto mengaku bakal segera menggelar rapat bersama sejumlah pihak terkait untuk menindaklanjuti keputusan penundaan Pilkades Serentak itu. Selain itu, juga bakal merevisi SK Bupati tentang Pilkades dan soal kepastian tanggal pelaksanaan yang masih belum diputuskan itu. Meski arahan dari Mendagri dilaksanakan 20 Desember 2020 mendatang.
“Tanggal pelaksanaan secepatnya akan diputuskan, karena dalam Perda Pilkades mengamanatkan dilaksanakan Tahun 2020 ini harus selesai. Secepatnya kami akan ditetapkan kembali tanggal pelaksanaannya. Karena di Perda Pilkades 2 tahunan harus selesai tahun ini,” tandasnya. (wan/syn)