Hukum & Kriminal
Heboh..! Korban Perampokan di Lumajang Minta Para Pelaku Tidak Dihukum
Memontum Lumajang – Kasus perampokan yang menimpa Tiananto (24) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Tante Tiara (Waria) warga Dusun Margomulyo Desa Kenongo Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang Jawa Timur menjadi viral pasca Tim Cobra Polres Lumajang Berhasil mengungkap aksi perampokan yang terjadi akhir Agustus lalu.
Terungkap, jika pelaku yang beraksi saat itu, tak lain adalah anak buah korban sendiri (karyawan), dimana korban merupakan pengusaha rias pengantin.
Para pelaku yang berhasil ditangkap diantaranya, Johan (26), Harjo (27), Ridi (35), Izroil (29), semuanya warga Gucialit. Akibat kejadian itu, uang korban raib dibawa kabur para pelaku, sejumlah Rp. 31.000.000,00. Hal yang menghebohkan terkait kasus ini, hingga viral di media massa dan media sosial adalah Sang Korban Perampokan tidak mau para pelaku dihukum.
“Jangan dihukum pak, saya sudah merelakan uang tersebut. Mereka semua karyawan saya, mereka semua baik kepada saya dan juga mereka adalah saudara saya sendiri” ujarnya dihadapan Kapolres Lumajang.
Korban meminta agar Kapolres untuk mengampuni kejahatan yang dilakukan para tersangka. Korban tidak ingin karyawan yang sudah bertahun-tahun susah senang bersamanya dipenjara akibat kasus perampokan yang dilakukan dirumahnya. Bahkan Tiananto alias Tante Tiara sudah merelakan uang Rp 31 Juta yang telah diambil para perampok tersebut.
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan pada media ini, Minggu (20/10/2019). Bahwa pihaknya baru kali ini menemukan kasus, seorang korban tindak kejahatan mintak para pelaku yang telah merugikannya untuk tidak dihukum.
“Baru kali ini saya temukan kasus, korban mintak pelaku untuk tidak dihukum. Tapi biarlah nanti pak hakim yang menentukan apakah para pelaku harus di jerat hukuman atau sebaliknya. kami tidak punya kewenangan melepaskan para tersangka. saya paham kesedihan tante tiara tapi hukum harus ditegakkan” tegas Kapolres.
Kapolres menjelaskan uang 31 Juta hasil perampokan dibagikan oleh para tersangka secara bervariasi, ada yang mendapatkan Rp 10 juta, Rp 5 juta dan ada yang hanya mendapatkan Rp 1 Juta.
Uang tersebut digunakan oleh para pelaku untuk membeli 2 sepeda Motor, 3 ekor kambing, 1 Celana panjang, dan 2 buah jaket.
“Uang hasil pembagian tersebut, digunakan oleh para pelaku untuk membeli kambing, sepeda motor dan pakaian yang saat inipun disita petugas sebagai barang bukti. Pelaku melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara”, pungkasnya. (adi/yan)