Kota Malang

Hindari Fitnah KPU Kota Malang Bakar 3.635 Surat Suara Rusak

Diterbitkan

-

Hindari Fitnah KPU Kota Malang Bakar 3.635 Surat Suara Rusak

Memontum Kota Malang – Demi menjaga netralitas dan menghilangkan kecurigaan dikalangan tim sukses pasangan calon Walikota Malang. Sebanyak 3.635 surat suara rusak dan kelebihan surat suara dimusnakan oleh komisioner, tim sukses dan Forkumpinda, Kota Malang, Selasa (26/6/2018) petang.

Ketua KPU Kota Malang, Zaenuddin menjelaskan, surat suara Pilgub Jatim dan Pilwali Kota Malang yang dimusnakan awalnya sudah disortir oleh petugas KPU. Proses penyortirannya bersamaan dengan pelipatan surat suara.

“Kami yakin setiap TPS jumlah surat suaranya sudah cukup. Apabila nanti ada kekurangan surat suara akan dicatat dalam kejadian khusus,” jelasnya.

Kerusakan surat suara yang rusak antara lain, foto calon buram, terlipat, sobek ada pula yang berlubang. “Kemarin surat suata Pilgub Jatim rusak. Sikap kita segera menghubungi percetakan untuk menambah surat suara,” tambahnya.

Advertisement

Soal rumor jumlah golput tinggi dalam Pilkada Kota Malang. Kata Zaenuddin, KPU menghargai pendapat orang lain. Tapi selama ini KPU sudah berusaha melakukan sosialisasi kesemua elemen masyarakat.

Hal itu diperkuat oleh bantuan Pemkot Malang. “Prinsip KPU menghargai hasil surve. Kami yakin Pilkada Kota Malang berjalan sukses. Silahkan warga Kota Malang menggunakan hak pilihnya. Setelah Pilkada mari kita berjabat tangan saling menghargai dan tetap menjaga persaudaraan ini,” jelas dia.

Lalu siapa saja yang tidak berhak mencoblos? Kata Zainudin, warga Kota Malang yang tidak terdaftar didalam DPT. Tidak memiliki KTP elektronik dan surat keterangan. Termasuk warga Kota Malang yang tinggal diluar Provinsi Jatim.

“Untuk warga Provinsi Jatim yang ingin pindah TPS bisa dilakukan. Asalkan membawa surat pindah TPS atau membawa formulir A5 dari KPU tempatnya tercatat dalam DPT Pilgub Jatim,” pungkas Zaenudin. (man/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas