Hukum & Kriminal
Hobby Curi Barang Elektronik Masjid, Maling Berstatus Duga Tiga Anak Bakal Lebaran di Penjara
Memontum Kota Malang – M Wildanar (38) warga asal Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Senin (19/4/2021) pukul 11.00, dirilis di Poksek Lowokwaru. Dia adalah maling yang tertangkap pada Rabu (14/4/2021) 19.25, setelah mencuri HP dan Laptop di Mushola Nurul Huda Jl MT Haryono Gang VI, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Dari pengakuan duda tiga anak ini, dia sudah puluhan kali melakukan aksinya di kawasan Kota Malang, Sidoarjo bahkan aksinya juga dilakukan di kawasan Surabaya. Yakni dengan sasaran Laptop dan HP milik jamaah yang sedang salat. Dari pengakuannya, sudah empat kali di Masjid Unisma Kota Malang, sebuah Masjid di kawasan Jl Soekarno -Hatta dan juga di kawasan Taman Merjosari, Kota Malang.
Baca juga:
- Pemkab Lumajang dan Probolinggo Sepakat Terapkan Pengelolaan Wisata Kedepankan Alam dan Budaya di TNBTS
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhur Rokhman mengatakan bahwa tersangka MW sidah 3 kali ini meringkuk di balik jeruji besi Polsek Lowokwaru. “Dia adalah residivis yabg sudah tiga kali ini ditangani Polsek Lowokwaru. Tersangka spesialis pencurian di masjid dengan sasaran barang-barang elektronik. Bahkan pengakuannya sudah empat kali mencuri di masjid Unisma,” ujar Kompol Fatkhur.
Dari pengakuannya sudah puluhan kali melakukan pencurian di dalam masjid. “Padahal tersangka ini baru bebas dari penjara pada Maret 2021, sudah kembali lagi mencuri. Barang-barang hasil curian biasanya dijual ke Surabaya. Bahkan sebuah laptop, hanya dijual oleh pelaku maksimal Rp 800 ribu. Tersangka kami kenakan Pasal 362 KUHP,” ujar Kompol Fatkhur.
Seperti diberitakan sebelumnya, residivis kambuhan, M Wildanar (38) warga asal Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Rabu (14/4/2021) 19.25, babak belur dihajar massa. Dia kedapatan mencuri HP dan Laptop di Mushola Nurul Huda Jl MT Haryono Gang VI, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Saat jamaah sedang khusuk menjalankan Salat Tarawih, Wildanar menyelinap masuk ke kamar takmir. Saat ditangkap, dia kedapatan Barang Bukti (BB) berupa Laptop Lenovo G405, HP Oppo F11, Laptop Asus A42F, HP Asus, HP Oppo, HP Xiomi Redmi 8, celana jeans dan kresek hitam.. beruntung warga masih berbaik hati hingga segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Lowokwaru hingga Wildanar segera diamankan.
Informasi Memontum.com bahwa Wildanar adalah residivis kambuhan kasus pencurian. Bahwa Tahun 2020 pernah terjerat kasus yang sama hingga divonis 1 Tahun 2 bulan. Dia kemudian bebas pada Februari 2021. Namun hal itu tidak membuatnya tobat, terbukti dia kembali melakukan aksi pencurian.
Pada Rabu (14/4/2021) pukul 19.25, saksi bernama Dzul (20) berencana ke kamar takmir di lantai dua mushola. Namun sebelum tiba, dia melihat Wildanar menyelinap masuk ke kamar takmir. Dzul pun mengintip dari celah pintu melihat Wildanar memasukan laptop dan HP ke dalam kresek.
Melihat hal itu Dzul, berteriak meminta tolong beberapa saksi lainnya. Tersangka Wildanar yang mencoba kabur berhasil dikepung warga. Dia pun berhasil ditangkap dengan barang bukti laptop dan HP hasil kejahatannya yang dicuri dari jamaah.
Tentunya dia menjadi sasaran amuk massa. Dalam rekaman yang beredar, celana Wildanar sempat terbuka. Beruntung saat itu ada salah satu warga yang kembali memasangkan celana ke Wildanar. Dia kemudian dinaikan ke motor untuk dibawa ke Poksek Lowokwaru. Adapun hasil kejahatan ini membuat korban alami kerugian lebih dari Rp 9 juta.
Kapolsek Lowokwaru Kompol Fatkhur Rokhman saar dikonfirmasi Memontum.com membenatkan adanya kejadian ini. ” Tersangka MW sudah pernah ditangkap di Polsek Lowokwaru terkait kasus yang sama. Dia bebas dari LP beberapa bulan lalu. Saat ini dia kembali melakukan pencurian Laptop dan HP. Kepada petugas tersangka mengaku baru sekali ini melakukan pencurian pasca keluar dari penjara. Dia kami krnakan Pasal 362 KUHP,” ujar Kompol Fatkhur. (gie)