Kediri

Identitas Kependudukan Digital Mudahkan Masyarakat Mengakses Layanan Publik Berbasis NIK

Diterbitkan

-

Identitas Kependudukan Digital Mudahkan Masyarakat Mengakses Layanan Publik Berbasis NIK

Memontum Kediri – Pemerintah Republik Indonesia terus mengembangkan layanan masyarakat, agar lebih mudah dan cepat. Melalui Direktorat Jendral (Ditjend) Dukcapil Kemendagri, pemerintah mengembangkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) berupa Identitas Kependudukan Digital, sesuai dengan perkembangan zaman serta teknologi yang ada.

Berdasarkan pasal 13 ayat (1) Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar Dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital bahwa KTP-el dalam bentuk fisik dan/atau digital. Sesuai aturan itu, IKD tidak serta merta menggantikan KTP-el fisik yang ada saat ini, kedua bentuk KTP-el ini berjalan beriringan.

Kepala Disepndukcapil Kabupaten Kediri, Wirawan, menjelaskan bahwa IKD berfungsi sebagai dokumen kependudukan dalam bentuk digital, yang memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan publik yang sudah menerapkan teknologi informasi dan berbasis NIK. Serta, mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa dokumen adminduk secara fisik dan mengetahui dokumen dari Lembaga lain yang sudah terintegrasi dengan Ditjen Kemendagri berbasis NIK.

“Dengan IKD, masyarakat akan lebih mudah dalam mengakses layanan Adminduk berbasis NIK, tanpa harus membawa dokumen bentuk fisik” terang Wirawan, Senin (04/04/2023) tadi.

Advertisement

Baca juga:

Dispendukcapil Kabupaten Kediri sendiri, tambahnya, telah memulai menggalakan aktivasi IKD sejak awal tahun, dengan jalan berkeliling ke SKPD yang ada di Kabupaten Kediri dan melakukan aktivasi kepada pegawai. Selanjutnya, juga akan melakukan aktivasi di UPTD SD dan SMP, UPTD Puskesmas, dan Lembaga/instansi vertikal yang ada di Kabupaten Kediri, serta akan melakukan aktivasi juga ke kampus (Dispendukcapil Goes to Campus).

Selain itu, warga masyarakat juga bisa malakukan aktivasi IKD di Dinas atau di Sahaja Lekat yang berada disetiap kantor Kecamatan se Kabupaten Kediri. Untuk dapat melakukan aktivasi IKD masyarakat harus memiliki handphone (android minimal versi 7.2) dan telah memiliki KTP-el fisik atau belum memiliki KTP-el fisik tetapi sudah pernah melalukan perekaman.

Adapun langkah-langkah aktivasi, urainya, adalah warga mengunduh aplikasi IKD di Playstore, lakukan pendaftaran dengan memasukan NIK, email dan nomor HP. Selanjutnya, warga diminta verikasi data dengan foto selfi, setelah foto warga akan dibantu petugas atau operator untuk melakukan scan QRcode yang ada di sitem SIAK Kemendagri.

“Dari sini, warga akan memperoleh email balasan dari SIAK Kemendagri berupa 6 (enam) digit angka untuk proses aktivasi dan sekaligus sebagai PIN masuk aplikasi IKD setelah proses aktivasi berhasil,” terangnya. (pan/sit/adv)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas