Kota Malang

Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Kota Malang Layangkan Tritura

Diterbitkan

-

Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Kota Malang Layangkan Tritura

Memontum Kota Malang – Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia (ISMAFARSI) Kota Malang menuntut revolusi farmasi untuk kesehatan negeri. Tuntutan itu, dituangkan dalam Tri Tuntutan Rakyat (Tritura) Farmasi.

Sekjend ISMAFARSI Malang, Damas Raja Alvinu Fajri, mengatakan bahwa pihaknya mengharapkan sebuah keadilan bagi tenaga kefarmasian yang mana sampai saat ini belum memiliki payung hukum yang jelas. “Berbicara mengenai kesehatan Indonesia baik sekarang maupun di masa depan pastinya tidak jauh dari peran andil tenaga kefarmasian dalam mewujudkannya. Namun sampai saat ini tenaga kefarmasian belum memiliki payung hukum yang jelas,” ujarnya, Sabtu (13/11/2021).

Mahasiswa Farmasi UIN Malang itu menyampaikan kekhawatirannya terhadap nasib kefarmasian di masa mendatang. Pasalnya, sampai saat ini  perkembangan Rancangan Undang-undang Kefarmasian (RUU F) yang masih tidak ada perkembangan di kancah legislatif.

Baca juga :

Advertisement

“Saya bersama teman-teman mahasiswa farmasi seluruh Indonesia ingin mendesak legislatif dalam, hal ini DPR-RI dan Presiden untuk segera menjawab tuntutan kami. Dimana telah kami jabarkan dalam Tiga tuntutan atau dapat kita sebut Tritura,” tegasnya.

Kelanjutan dari tuntutan ini, pihaknya juga mengharapkan adanya perubahan dan itikad baik yang dilakukan DPR-RI. Baik itu Ketua DPR RI, Komisi IX, maupun Badan Legislasi (Baleg) untuk membuat dan melakukan forum terbuka dengan mahasiswa dan organisasi profesi yang menaungi kefarmasian.

“Organisasinya dalam hal ini adalah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia baik luring ataupun daring,” tegasnya.

Adapun isi Tritura tersebut adalah, pertama RUU Kefarmasian masuk dalam PROLEGNAS PRIORITAS 2022 dan dibahas serta dirumuskan pada tahun 2022. Dua, perumusan RUU Kefarmasian melibatkan seluruh stakeholder dan diwadahi oleh DPR RI sebagai lembaga legislatif yang harus menciptakan revolusi kehidupan berprofesi. Dan tiga, perumusan RUU Kefarmasian harus segera disahkan sehingga mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. (mus/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas