Lumajang
Ikbal Zamzami: Target Rp 17 M dari Tambang Pasir Tak Akan Tercapai
Memontum Lumajang—-Keluhan yang dilontarkan Pihak Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) terkait persoalan pajak dari sektor pertambangan pasir yang hingga saat ini masih ada kendala, sementara target yang harus dicapai 17 milyar pada 2018, Tokoh Muda Lumajang, Ikbal Zamzami SH mengatakan pada Koran ini, Minggu (28/4/2018) dirinya meyakini, jika pemerintah daerah tidak akan bisa penuhi target itu.
“Buktinya di 2017 kemarin pajak sektor pertambangan pasir hanya mencapai 5,1 milyar padahal di 2016 bisa mencapai 6,9 milyar, ada penurunan angka hingga 1,8 milyar, kok bisa begitu harusnya kan tambah tahun tambah bagus lagi, itu artinya tidak ada evaluasi,” katanya.
Selama pemerintah daerah masih belum mempunyai formulasi strategis untuk sektor riil pertambangan, sangat susah terpenuhi. dan menurutnya yang menjadi persoalan lagi, bisa saja pendapatan retribusi pasir hanya akan habis untuk menganggarkan perawatan jalan, akibat angkutan armada pasir yang melebihi kapasitas seperti yang selama ini terjadi.
“Itu hal yang mustahil ditengah masih banyaknya persoalan yang di hadapi, Warga terkadang menutup jalan menolak truk pengangkut pasir yang lewat, karena menurut warga truk-truk pasir hanya menimbulkan kerusakan jalan umum yang bukan diperuntukkan khusus sebagai pertambangan, sedangkan masyarakat hanya merasakan dampaknya ” ungkapnya.
Disisilain Pasir banyak menimbulkan polemik namun harus di akui pasir Lumajang merupakan primadona yang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Lumajang kedepan. Sektor Pertambangan pasir bila dikelola dengan baik akan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kekayaan alam yang melimpah dari pertambangan pasir ini seharusnya pemerintah bisa mengelola agar bisa menciptakan lapangan kerja. Dengan itu kesejahteraan masyarakat bisa diwujudkan.
“Pengelolaan yang baik dan tentu dengan mengedepankan lingkungan, penambangan tidak boleh merusak fasilitas umum yang merugikan masyarakat. Oleh karenanya, kewajiban pemerintah untuk memikirkan solusi bagaimana penambangan pasir di Lumajang ini bisa sustainable, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan” tegas Ikbal.
Masih menurutnya, Sekarang ini harus di akui bahwa masih jauh dari harapan. Hilir mudik truk pengangkut pasir banyak menimbulkan persoalan, bukan saja kerusakan jalan dan fasilitas umum lainnya tapi truk-truk pengangkut pasir setiap hari juga menimbulkan kemacetan, bahkan berisiko kecelakaan lalulintas.
Harapan masyarakat tentu bagaimana agar kekayaan alam berupa pasir di kabupaten Lumajang ini, betul-betul bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat Lumajang, tidak hanya dampak negatif yang ditimbulkan terkait pasir dengan segala aktifitasnya, pemerintah harus bisa membuat formulasi pertambangan yang strategis, dengan itu konflik horisontal tidak terjadi serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa terus meningkat. Bila itu bisa dilakukan maka pertambangan pasir di kabupaten Lumajang akan menjadi mata rantai untuk kesejahteraan masyarakat.(adi/yan)