KREATIF MASYARAKAT

Implementasi Kebijakan WFH bagi ASN

Diterbitkan

-

Implementasi Kebijakan WFH bagi ASN

Memontum Surabaya – Pandemi Covid-19, berdampak pada aspek kehidupan manusia. Begitu juga pada Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan mengadopsi pola kerja baru secara remote dari rumah masing-masing yang lebih dikenal dengan Work from Home (WFH).

Hal itu, dibahas secara gamblang oleh Kepala Seksi Pembayaran dan Penagihan pada UPT PPD Surabaya Utara Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Dr Hj Rita Kartina SH MH M AP, dalam buku ketiganya yang berjudul Implementasi Kebijakan Work From Home Bagi Aparatur Sipil Negara.

Dirinya menjelaskan, bahwa pandemi Covid-19, tidak hanya membawa perubahan baik dari segi ekonomi maupun sosial. Namun juga, tatanan pemerintahan harus menyesuaikan dengan adaptasi yang baru.

Sebagai pedoman dikeluarkan surat edaran Menteri PANRB No 19/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah, memungkinkan PNS melakukan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya. Sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Advertisement

Dalam bukunya itu, dibahas terjadinya perubahan tatanan kehidupan di bidang sosial, ekonomi dan budaya. Terutama, kesehatan dengan menuju tatanan baru New Normal. Serta, dijabarkan bagaimana implementasi kebijakan WFH bagi ASN khususnya di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jawa Timur.

“Selama ini proses kinerja ASN di Indonesia lebih cenderung bersifat konvensional sehingga jarang sekali bekerja yang bersifat online. WFH merupakan salah satu bentuk dari flexibel working yakni sebuah konsep sistem kerja jarak jauh yang tentunya menjadi tantangan dan tidak mudah dijalankan bagi para ASN dalam pelaksanaanya. Dibutuhkan kesiapan SDM dan infrastruktur guna mendukung efektivitas pelaksanaannya,” ujarnya, Selasa (29/03/2022) tadi.

Baca juga :

Bagaimanapun juga implementasi WFH bagi ASN, bukanlah disebabkan oleh budaya kerja yang fleksibel yang ada sejak awal di instansi pemerintah. Namun, lebih dikarenakan adanya tuntutan pencegahan Covid-19.

Sedangkan dalam hal pelayanan prima, harus tetap dikedepankan di tengah situasi Pandemi Covid-19. “Kesimpulan yang didapatkan adalah penerapan WFH bagi ASN selama pandemi Covid-19, belum berjalan dengan baik,” ujarnya.

Advertisement

Hal ini dikarenakan ada beberapa faktor yang menyebabkan kebijakan tersebut belum begitu optimal. Salah satunya belum meratanya infrastruktur jaringan internet maupun listrik di Indonesia. Sehingga menyebabkan kesulitan akses dan kesulitan dalam penggunaan teknologi informasi.

“Selain hal tersebut, belum semua daerah siap dalam hal pendokumentasian digital, karena selama ini arsip kinerja ASN masih dilakukan secara konvensional atau manual. Selanjutnya belum semua Instansi siap dalam penyediaan layanan berbasis teknologi informasi,” ujarnya.

Pandemi Covid-19, menurutnya harus dijadikan sebagai sebuah momentum untuk lebih dekat dengan berbagai teknologi informasi baik dari instansi pemerintah dalam menyediakan pelayanan publik maupun kesiapan ASN terhadap teknologi informasi. Selain itu merupakan moment yang tepat untuk penyediaan infrastruktur teknologi informasi sehingga semua daerah terjangkau dan bisa terintegrasi dengan teknologi informasi.

Kini, wanita yang juga sebagai Dosen Fakultas Hukum di Universitas Gresik ini, bakal meluncurkan buku keempatnya bertema peran perempuan yang rencananya akan diterbitkan di akhir tahun 2022. (gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas