Kota Malang
Ini Target Indikator Penting dalam Perubahan RPJMD Kota Malang
Memontum Kota Malang – Musrenbang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang tahun 2018-2023, berlangsung Selasa (25/5) di salah satu hotel di Kota Malang.
Dalam kegiatan ini, turut hadir Wali Kota Malang, Sutiaji, Wawali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang, Dwi Rahayu, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya dan beberapa instansi terkait.
Baca juga:
- Pemkot Malang Targetkan Penyelesaian Masalah Anak Putus Sekolah Rampung di 2024
- Bakesbangpol Kota Malang Pastikan TPS Pilkada 2024 Aman dari Banjir di Musim Penghujan
- Atasi Lonjakan Harga Sembako Menjelang Pilkada, Pemkot Malang Siapkan Operasi Pasar
Dalam pemaparannya, Wali Kota Sutiaji, menegaskan bahwa saat pandemi Covid-19, realokasi anggaran sangat diperlukan. “Hal ini bertujuan untuk menambah anggaran di beberapa OPD terkait khusus untuk penanganan Covid-19. Dan memang perubahan RPJMD harus sesuai dengan beberapa dasar hukum,” jelasnya.
Seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Kemudian ada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutahiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Untuk penyesuaian Strategi Pembangunan menghadapi pandemi dan perubahan nomenklatur program prioritas sesuai dengan Permendagri 90 Tahun 2019,” imbuhnya.
Wali Kota Sutiaji juga berpesan, bahwa Indikator Kinerja Utama (IKU) makin didetailkan. Sehingga, masyarakat bisa membaca dan mengerti kondisi Kota Malang.
“Jadi goalnya ada penguatan kualitas pemberdayaan masyarakat dari tahun ke tahun. Agar masyarakat makin cerdas berkontribusi dalam pembangunan di Kota Malang,” harap Sutiaji.
Beberapa realisasi IKU sendiri dari tahun 2019 ke tahun 2020, dibeberkan Sutiaji ada beberapa yang naik. Walau sedang dilanda pandemi tidak menyurutkan realisasi IKU ke arah positif.
“Contoh saja seperti Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2019 sebanyak 66.61 kemudian tahun 2020 67.06. Lalu Indeks Kualitas Lingkungan Hidup di 2019 sebesar 65.27 dan 2020 sebesar 75.54,” tambahnya.
Namun, tidak dipungkiri juga ada IKU yang menurun dari tahun 2019 ke 2020. Seperti Indeks Pendidikan tahun 2020 sebesar 0.768, menurun dari tahun 2019 yang sebesar 0.77.
Meski begitu perubahan RPJMD terbatas pada target indikator kinerja tujuan dan sasaran Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Pendidikan, Indeks Kesehatan, Pertumbuhan Ekonomi, Gini Ratio,
Indeks Kualitas Hidup Lingkungan Daerah, Angka Kemiskinan, Indeks Reformasi Birokrasi, dan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
“Tetapi perlu kami sampaikan bahwa dari hasil fasilitasi dengan Bappeda Provinsi agar menambahkan indikator Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). Sedangkan untuk Kota Malang sendiri TPT kita naik, semula 5.88 persen di tahun 2019 menjadi 9.61 persen di 2020,” terang pemilik kursi N1 itu.
Diakui orang nomor satu di Kota Malang itu, pembangunan tanpa peran serta masyarakat dan sektor swasta adalah hal yang mustahil. Pasalnya, dua elemen ini yaitu masyarakat dan sektor swasta, turut andil dalam proses perencanaan pembangunan.
“Karena tanpa peran aktif kedua belah pihak ini, apalah artinya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Perubahan RPJMD Kota Malang tahun 2018-2023 ini bukan semata sebuah dokumen saja. Namun sebagai pedoman dan langkah nyata terciptanya kemaslahatan masyarakat Kota Malang,” terangnya. (hms/mus/sit)