Kabupaten Malang
Istri Hamil 5 Bulan, Terciduk Kasus SS
Memontum Malang–Namanya nasib tak bisa ditebak. Gara-gara mau dimintai tolong antar pesanan paket SS, penjual barang bekas ini musti berurusan dengan hukum.
Yakni, tersangka Risa Santoni (33) warga Jalan Kepunden II, Nomor 25 RT02/RW09, Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Sabtu (26/2019) pukul 22.00 di jalan Masjid, usai menangkap 2 tersangka, anggota Reskrim Polsek Pakisaji segera mendatangi rumah tersangka Risa. Dari pengakuan tersangka Soleh lah, Risa disebut sebagai pengantar poketan SS.
Unik, ia membantah menerima uang jasa pengiriman. “Saya dimintai tolong saja. Rp 400 ribu. Gimana lagi dimintai tolong terus. Saya ndak dapat komisi,” aku tersangka Risa kali pertama berurusan dengan polisi.
Ditemui di Polsek Pakisaji, Iptu Budi S, Kanit Reskrim Polsek Pakisaji, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersangka Risa merupakan wujud pelaksanaan Giat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019.
“Kita tangkap diduga pengedar SS, berdasar perintah pelaksaaan Giat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019. Dia hasil pengembangan tersangka pengedar pil koplo,” urai Iptu S Budi Santosa.
Akibat perbuatannya, tersangka Risa diduga melanggar Pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun kurungan penjara. (sos)