Kota Malang

Jadi Keynote Pendidikan dan Pelatihan Penerapan SPM, Wali Kota Sutiaji Ingatkan Peningkatan Kapabilitas APIP

Diterbitkan

-

Jadi Keynote Pendidikan dan Pelatihan Penerapan SPM, Wali Kota Sutiaji Ingatkan Peningkatan Kapabilitas APIP

Memontum Kota Malang – Untuk mengawal agenda penuntasan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang tahun 2018-2023, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyebut pentingnya penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. APIP di Kota Malang sendiri, menurutnya telah mencapai level tiga atau integrated.

Namun, tambah Wali Kota Sutiaji, jika hal tersebut harus tetap diimbangi dengan komitmen untuk terus berbenah. Termasuk, ada empat hal yang perlu dilakukan untuk perbaikan dan evaluasi ke depan. Seperti diantaranya, dengan mengembangkan kompetensi Sumber Day Manusia (SDM), mengoptimalkan kinerja untuk menjamin kualitas agar sesuai standar secara berkala dan berkelanjutan, menguatkan koordinasi dengan lembaga terkait dan komunikasi strategis secara berkala.

“Standar Minimal Penguatan Kualifikasi Inspektorat, itu memang menjadi keharusan. Karena kita menjadi level 3, secara strata memang kita naik. Maka, harus dibarengi dengan penguatan literasi dari masing-masing SDM,” jelas Wali Kota Sutiaji, seusai menjadi keynote speaker dalam Pendidikan dan Pelatihan Penerapan SPM pada Pemerintah Kota Malang, di salah satu hotel, Senin (16/01/2023) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Kemudian, diuraikan Wali Kota Malang, jika kapabilitas APIP tersebut diukur dari kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan yang terdiri dari tiga unsur. Yakni, saling terkait yakni kapasitas, kewenangan dan kompetensi SDM APIP.

“Artinya, APIP ini mampu menilai efisiensi, efektivitas dan ekonomis suatu program atau kegiatan dan mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern,” paparnya.

Lebih lanjut pihaknya berpesan, agar APIP nantinya dapat fokus mengawal agenda penuntasan RPJMD tahun 2018-2023. Dengan cara melakukan pencegahan terjadinya resiko, kegagalan pencapaian target, serta terus melahirkan rekomendasi solutif atas permasalahan, dan implementasi kebijakan pemerintah daerah.

“On the track, nilai manfaat dari sebuah program itu tinggi, tepat waktu, tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan harus solutif,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas