Kota Malang

Jadi Kota Rujukan Komnas Perempuan, Wali Kota Malang Dukung Perjuangkan Hak Perempuan Pekerja Rumahan

Diterbitkan

-

AUDIEN: Wali Kota Malang, Sutiaji, bersama Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, dan asisten, melakukan audiensi dengan Komnas Perempuan. (ist)

Memontum Kota Malang – Kota Malang ditunjuk sebagai kota rujukan oleh Komisi Nasional (Komnas) Perempuan untuk masukan dalam perumusan kebijakan terkait dengan perempuan pekerja rumahan. Hal tersebut, diungkap oleh Badan Pekerja Komnas Perempuan Divisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan RI, Tiasri Wiandani, saat audiensi bersama Wali Kota Malang, Sutiaji, di ruang rapat Wali Kota, Senin (19/06/2023) tadi.

Dalam hal ini, Komnas Perempuan menilai jika perempuan pekerja rumahan belum mendapatkan hak-hak yang memadai sebagai pelaku pekerja. Termasuk, dalam hal perlindungan.

“Kami sudah mencermati dari dua sisi kritis. Pertama, karena ada kecenderungan pelaku usaha untuk memangkas biaya produksi, seperti penggunaan listrik dan lain lain. Kedua, pemanfaatan atas kondisi keterdesakan ekonomi para pelaku pekerja rumahan sehingga tidak memiliki posisi tawar. Apalagi masalah ini juga diperparah dengan tidak adanya perjanjian kerja,” jelas Tiasri.

Salah satu alasan Komnas Perempuan tertarik pada Kota Malang, itu karena Pemkot Malang telah memberikan jaminan kesehatan 100 persen kepada semua warganya, atau yang dikenal dengan Universal Health Coverage (UHC). Selain itu, Kota Malang juga memiliki Musrenbang Tematik Perempuan.

Advertisement

Baca juga :

“Dari situ, kami sangat berharap kota Malang juga ada kebijakan terhadap jaminan perlindungan ketenagakerjaan kepada kelompok perempuan pekerja rumahan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji, menegaskan komitmennya berkaitan dengan pengarus utamaan gender (PUG). “Saya menangkap perhatian khusus terkait isu pekerja perumahan. Pemerintah Kota memiliki komitmen atas hal tersebut. Tidak sekadar kekerasan secara fisik, tetapi juga psikis. Oleh karena itu, saya minta musrenbang 2024 memasukkan isu pekerja rumahan,” tegas Wali Kota Sutiaji.

Selain itu, Sutiaji juga meminta kepada OPD teknis dan Bagian Hukum Pemkot Malang, untuk menambahkan pada Perda PUG agar klausul pasal khusus berkaitan dengan perempuan pekerja rumahan, ditambahkan. Apalagi, saat ini juga tengah berproses. Kemudian, Sutiaji juga mengajak berjuang bersama sama terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Kemenkeu.

“Kita lihat energi DBHCHT sangat besar dan belum termanfaatkan secara maksimal. Mari kita perjuangkan Permenkeu yang mengatur penggunaannya, satu diantaranya bisa dikhususkan untuk perempuan pekerja perumahan,” tambah Sutiaji.

Advertisement

Sebagai informasi, agenda kunjungan Komnas Perempuan RI ke Kota Malang dilakukan, setelah sebelumnya telah menyasar Kota Solo dan Yogyakarta. Dengan sasaran utama adalah kelompok yang masuk dalam kategori Putting of System (POS) atau dikenal dengan pekerja borongan (rumah). Dimana dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Komnas Perempuan, mereka adalah seorang single parents atau suaminya bekerja secara serabutan. (hms/rsy/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas