Kota Malang

Jadi Tuan Rumah Porprov 2025, Pemkot Malang Ajukan Perbaikan Velodrom ke Provinsi

Diterbitkan

-

LOKASI: Kawasan Gedung Olah Raga Velodrom. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Bakal jadi tuan rumah dalam pelaksanaan Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2025 mendatang, Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, menginginkan adanya perbaikan sarana dan prasarana (Sarpras) gedung olah raga. Salah satu yang diinginkan, yakni Gedung Velodrom.

Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi, menyampaikan bahwa dalam perbaikan yang diinginkan nantinya meliputi lintasan dan beberapa titik lainnya. Apalagi, dalam Porprov 2025 mendatang, akan ada sharing dalam pendanaan.

“Karena Porprov itukan sebetulnya gawenya provinsi, yang ditempatkan di Malang Raya. Pasti, nanti dari provinsi ada sharing pendanaan dalam rangka pemeliharaan Sarpras, supaya venuenya nanti bisa layak,” ujar Baihaqi, Jumat (23/02/2024) tadi.

Baca juga:

Advertisement

Ditambahkannya, jika pada Porprov 2025 nanti, bukan hanya sekedar melaksanakan kegiatan rutinitas. Namun, menciptakan dan melahirkan atlet yang bisa berkiprah ditingkat lebih tinggi. Sehingga, dalam hal ini Disporapar Kota Malang juga meminta agar Gedung Velodrom dapat dimiliki oleh Pemkot Malang secara penuh.

“Bapak Pj Wali Kota Malang terus memerintahkan kepada kami, agar bersama-sama kedepannya nanti diupayakan. Gedung Velodrom ini mudah-mudahan menjadi asetnya Pemkot Malang, secara penuh. Karena, itukan tanahnya milik Kota Malang, tetapi bangunannya yang bukan,” tambahnya.

Kemudian, dikatakannya jika pada beberapa waktu yang lalu sudah mengirimkan surat permohonan hibah. Namun, dilakukan pembaruan lagi untuk pengajuan permohonan hibah Velodrome tersebut. Sebab, dalam proses pengalihan aset menurutnya tidaklah mudah.

“Bersuratnya sebenarnya dahulu sudah. Jadi, ini mau kita perbarui lagi. Artinya, kita lakukan pembaruan supaya lebih intens lagi. Dulu sudah pernah kita ajukan dan prosesnya lama, setya pelepasan aset itu panjang,” ujarnya.

Baihaqi memperkirakan, jika dalam pelepasan aset, itu di atas Rp 5 miliar. Sehingga, juga harus ada persetujuan dari berbabagi pihak terkait, terutama DPRD Provinsi Jawa Timur. “Prosesnya panjang, namun ke depan terus kita usahakan untuk itu,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas