Kabupaten Malang

Jambret Sambi Begal dan Garong Kawakan Dingklang

Diterbitkan

-

DIBUI : Tersangka Ali Mutarom saat rilis. (foto Humas Polres Malang)

Memontum Malang —Anggota Buru Sergap Satuan Reskrim Polres Malang, Selasa (28/8/2018) sore, meringkus tersangka Ali Mutarom (41) mengaku warga Dusun Mbergong RT41/RW07,  Desa Sananrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dia seorang jambret, sekaligus begal dan garong.

Tersangka Ali diduga terlibat aksi pencurian di Jalan Kedok Pesantren RT29/RW04, Desa Kedok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Selain mencuri, tersangka juga terlibat aksi penjambretan di dua lokasi.

 BARANG BUKTI.

BARANG BUKTI.

Pertama, 12 Maret 2018 di sekitar Pasar Wajak. Saat kejadian, korban ditodong senjata tajam dan kehilangan uang Rp 5 juta rupiah.

Berikutnya aksi penjambretan di jalan raya Amadanom Dampit pada tahun 2016. Korban seorang wanita ditodong clurit dan kehilangan tas berisi harta benda senilai Rp 6,5 juta. Sejak itulah, tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam rilis Kamis siang, Ipda EY Aska menjelaskan bahwa tersangka dicari selama ini dan terbilang tidak mudah lantaran tersangka terus berpindah lokasi. Saat diketahui keberadaaanya, anggota Buser meringkus tersangka.

Advertisement

Ipda EY Aska juga membeberkan sejumlah barang bukti berupa 2 buah linggis, Hp merk Cross, uang Rp 1,8 juta, sarung tangan aksi, sepeda motor Suzuki Satria FU merah dan dompet hitam.

Pada kisaran Januari 2017, tersangka Ali Mutarom pernah menodongkan senjata tajam ke seorang warga dan merampas sepeda motor Honda Beat. Aksi rampok motor ini dilaporkan ke Polsek Dampit.

“Tersangka ini DPO kami sejak terbit LP 363 Turen, 365 di Wajak dan Dampit, ” ungkap Kasubaghumas Polres Malang, AKP EY Aska, kepada wartawan. (sos)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas