Kota Malang
Jangan Abaikan Kepemilikan Akta Kematian

Memontum Kota Malang – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Kadispenduk Capil) Kota Malang, Eny Hary Sutiatny menghimbau warga Kota Malang agar tidak mengabaikan kepemilikan akta kematian. Kegunaan akta kematian sangat banyak sehingga perlu segera diurus dikantor Dispenduk Capil, Kota Malang.
“Bagi anggota keluarga yang baru ditinggal mati orang tuanya, sebaiknya segera diurus akta kematiannya. Supaya kelak saat ada pembangian harta warisan orang tuanya tidak menimbulkan masalah baru lagi,” ungkap Eny.
Selain berfungsi sebagai bukti riil bagi ahli waris. Biasanya akta kematian sering ditanyakan penghulu waktu mau menikahkan dua sepasang kekasih yang ingin melanjutkan kejenjang pernikahan.
“Kadang kita masih mendengar ada mempelai perempuan mengaku didepan penghulu. Kalau orang tuanya meninggal dunia. Tujuannya supaya pernikahannya segera terlaksana. Padahal orang tuanya masih hidup,” tandas Eny.
Kejadian semacam itu biasanya didasari pada proses perjodohan yang tidak disetujui orang tuanya. Maka kedua mempelai mengambil jalan pintas dengan cara mengabaikan wali nikah dari si gadis.
Untuk saat ini kata Eny, pemohon akta kematian ke kantor Dispenduk Capil Kota Malang rata rata mencapai 300 orang per harinya.
Selain mengingatkan masalah pentingnya memiliki akta kematian bagi ahli waris. Eny juga mengingatkan soal keberadaan akta kelahiran. Apalagi saat ini proses mendapatkan akta kelahiran dikantor Dispendukcapil Kota Malang sangat mudah dan gratis.
“Sebentar lagi pemerintah pusat akan melaumching program pendaftaran akta kelahiran lewat HP Android. Itu semua demi memudahkan warga Kota Malang mendapatkan akta kelahiran bagi anaknya. Fungsinya untuk mengurus paspor, daftar sekolah dan yang lainnya,” pungkas Eny. (man/yan)










