Hukum & Kriminal

Janjikan Jadi ASN Lapas, Pria di Trenggalek Dibekuk Satreskrim Usai Tipu Rp 100 Juta

Diterbitkan

-

TANGKAP: Polisi saat menunjukkan barang bukti berikut pelaku. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, seorang laki-laki berinisial BG warga Kecamatan Tugu, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Adalah warga Kecamatan Tugu, yang menjadi korban aksi tersangka hingga mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, menjelaskan bahwa pelaku BG dengan sengaja dan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri menjanjikan korban dapat memasukkan anak korban menjadi ASN di Lapas. “Jadi, pelaku BG ini menawarkan untuk membantu anak korban bekerja sebagai ASN di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Saat itu, pelaku meminta uang sebesar Rp 400 juta, dengan alasan biaya administrasi dan operasional,” ungkapnya, Rabu (15/05/2024) tadi.

Masih menurut AKBP Gathut, bahwa pembiayaan tersebut tidak diminta sekaligus oleh BG. Akan tetapi, bisa membayar DP awal sebesar Rp 100 juta. Sedangkan sisanya, bisa dibayarkan setelah anak korban dinyatakan lulus dan menjadi ASN di Lapas.

Baca juga :

Advertisement

Atas kesepakatan itu, lanjutnya, pada 03 Oktober 2022 korban bersama anaknya dan pelaku datang ke Kantor BRI Unit Gandusari, untuk melakukan transfer pembayaran melalui teller BRI dari rekening milik korban kepada rekening pelaku sebesar Rp 100 juta. “Setelah melakukan pembayaran tersebut, pelaku meminta korban menunggu untuk dipanggil oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan, untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri. Namun hingga saat ini, pelaku tidak memberi kabar. Bahkan, pelaku justru tidak memiliki itikad baik dan sulit dihubungi,” jelas Kapolres Trenggalek.

Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Terakhir, Kapolres Trenggalek mengimbau agar masyarakat tidak gampang percaya dengan orang atau calo yang menjanjikan bisa meloloskan bahkan membantu untuk bisa menjadi PNS. “Kalau ada yang menawarkan jasa atau menjanjikan bakal menjadi PNS disalah satu lembaga pemerintah, setidaknya tidak usah terlalu percaya. Apalagi, harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Jadi harus lebih berhati-hati,” paparnya. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas