Politik
Januari Ini Banmus DPRD Trenggalek Agendakan Paripurna Pergeseran Alat Kelengkapan
Memontum Trenggalek – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja. Bertempat di ruang Banmus kantor DPRD Trenggalek, fokus pembahasan rapat kali ini adalah pergeseran Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Hari ini adalah rapat Banmus DPRD Trenggalek dengan satu tema, yaitu pembahasan terkait perubahan agenda kegiatan di Januari 2022. Perubahannya, adalah adanya penambahan kegiatan berupa rapat paripurna untuk pergeseran keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD,” ucap Pimpinan Rapat, Agus Cahyono saat dikonfirmasi, Rabu (05/01/2022) siang.
Dikatakan Agus, kebetulan hari ini juga sudah dilakukan rapat pimpinan yang membahas terkait musyawarah mufakat untuk penempatan anggota fraksi. “Terkait penetapan pergeseran anggota di AKD, juga akan kita paripurnakan hari ini ,” imbuhnya.
Baca juga
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Disinggung soal pergeseran anggota AKD, Politisi Partai PKS ini menyebut, terkait personal itu merupakan hak dari masing-masing fraksi. “Jadi sebelumnya, fraksi-fraksi melakukan rapat intern untuk menentukan siapa saja yang akan menempati suatu jabatan di AKD. Itu semua sudah dilakukan masing-masing fraksi dan akan diumumkan juga disahkan dalam rapat paripurna nanti,” terang Agus.
Meski demikian, dirinya berharap kepada fraksi agar menempatkan anggotanya sesuai potensi masing-masing. “Ketika mereka mendapatkan satu posisi yang strategis disalah satu alat kelengkapan, diharapkan mampu untuk mengemban tugas itu sebaik-baiknya,” paparnya.
Perlu diketahui, Alat Kelengkapan DPRD terdiri dari pimpinan, komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi Daerah atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna. (mil/sit)