Pendidikan

Jauhkan Anak Jadi Korban Kekerasan, DP3AKB Sidoarjo Kampanyekan Berlian 2022

Diterbitkan

-

Jauhkan Anak Jadi Korban Kekerasan, DP3AKB Sidoarjo Kampanyekan Berlian 2022

Memontum Sidoarjo – Dinas Pemberdayaan Perempuan Pelindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Sidoarjo, menyelenggarakan kegiatan pencegahan kekerasan di tingkat sekolah. Kegiatan tersebut, dikemas dalam bentuk kampanye yang diberi nama ‘Berlian’ atau bersama Lindungi Anak 2022.

Kegiatan penyuluhan ini, dijadwalkan digelar mulai 08 hingga 22 Februari 2022. Ada pun prosesnya, dengan mengunjungi sekolah-sekolah mulai dari tingkat SD sampai SMA di Kabupaten Sidoarjo. Sementara program Berlian menjadi salah satu upaya DP3AKB Kabupaten Sidoarjo, dalam mencegah kekerasan terhadap anak.

Dalam kampanye program ini, DP3AKB menghadirkan beberapa nara sumber, yang diterjunkan langsung ke sekolah. Dimana, perserta yang melibatkan siswa dan guru, diberi penyuluhan tentang peran UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo, dalam penanganan kasus lekerasan dan perundungan terhadap anak serta  penggunaan internet sehat beserta dampaknya.

Pemandangan itu, seperti yang telah dilakukan di SMP Muhammadiyah 4 Porong, yang menghadirkan nara sumber dari UPT PPA Sidoarjo dan Dinas Kominfo.

Advertisement

Baca juga:

Kepala SMP Muhammdiyah 4 Porong, Rozaq Akbar, mengatakan bahwa sosialisasi atau kampanye tersebut memang sangat penting untuk anak didik. Karena, selain menambah wawasan, juga untuk pengetahuan tentang bagaimana cara mencegah kekerasan pada anak, bullying, pelecehan seksual serta berinternet dengan sehat.

“Ini tentunya akan menambah wawasan untuk peserta. Terutama, untuk murid-murid,” ujarnya, Jumat (11/02/2022).

Sementara itu, Kepala seksi Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3AKB Sidoarjo, Ritz Noor Widiyastutik Antarlina, menyampaikan dengan kampanye atau sosialisasi tersebut, maka apabila terjadi kekerasan atau pelecehan seksual di lingkungan sekolah, peserta atau anak didik bisa mengantisipasi atau mengatakan ‘tidak’.

“Larilah langsung tinggalkan orang atau tempat dimana anak merasa terancam. Laporkan segera kejadian yang anak alami, baik oleh diri sendiri atau orang lain. Seperti kepada guru, orang tua atau pihak lain yang berwenang seperti UPTD PPA atau polisi,” terangnya.

Advertisement

Hal ini, tambahnya, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 ayat (1a). Dimana, secara tegas menyatakan bahwa ‘Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di Satuan Pendidikan dari Kejahatan Seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh Pendidik, Tenaga Kependidikan, Sesama Peserta Didik dari atau pihak lain’. (zal/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas